Berita  

Aspek Hukum Investasi Forex – Robot Trading di Indonesia

aspek-hukum-investasi-forex-–-robot-trading-di-indonesia

Aspek Hukum Investasi Forex - Robot Trading di Indonesia

#Part 1
Oleh : @ Sofyan Mohammad **


———————————————-
LIPUTAN4.COM, Salatiga- Penggunaan robot trading dalam perdagangan mata uang asing atau yang biasa dikenal dengan ‘trading forex’ riuh menuai polemik. Perdagangan mata uang asing yang biasa dilakukan oleh broker dan trader saat ini mulai dijalankan oleh robot trading. Penggunaan robot trading itu merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis pada kecerdasan buatan dan internet of things.

Dalam hal ini perlu dipahami bahwa robot trading hanyalah alat berbasis kecerdasan buatan yang diprogram dengan menggunakan algoritma dan program lainnya guna menghasilkan prediksi pada perdagangan mata uang asing.

Robot trading tidak bisa mengantisipasi hal-hal yang bersifat mendadak pada pasar perdagangan valuta asing. Misalnya perubahan konsteleasi politik inter ke wnasional maupun perubahan situasi keamanan yang berpengaruh pada nilai valuta asing, sebab robot trading merupakan salah satu bentuk pengembangan dari robot Sophia yang dihadirkan pada acara CSIS Global Dialog 2019. Masyarakat perlu memahami bahwa apa yang dihasilkan oleh robot trading adalah murni prediksi, sehingga tetap memiliki kemungkinan benar dan salah pada sebuah keputusan.

Secara sistem keberadaan robot trading sendiri tidak dapat dioperasionalkan tanpa manusia, karena pada dasarnya merupakan alat bantu dalam perdagangan valuta asing. Ia tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran manusia sebagai broker dan trader dalam pasar perdagangan valuta asing, karena mereka tidak memiliki fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian atas perkembangan situasi dan kondisi terbaru, utamanya yang terjadi secara mendadak seperti perubahan kondisi politik dan keamanan.

Perlu ditekankan lagi bahwa robot trading akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang pernah terjadi dan keputusan yang tepat pada saat itu. Dengan demikian tidak ada penyelenggara perdagangan valuta asing yang berani memberi jaminan mutlak.

Pengguna jasa yang akan memanfaatkannya selalu akan menandatangani formulir, yang salah satunya berisi bahwa penyelenggara perdagangan valuta asing tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas semua risiko dan kerugian yang terjadi akibat perdagangan valuta asing tersebut.

Terkait dengan fenemona robot trading maka sekurangnya ada tiga aspek hukum yang perlu untuk mengawal penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing. Pertama, aspek perlindungan konsumen. Kedua, aspek pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan ketiga, aspek keperdataan dan regulasi yang mendukung dari perdagangan valuta asing dengan menggunakan robot trading.

Praktik robot trading diawal dengan market melalui gencarnya iklan perdagangan valuta asing dengan menggunakan robot trading dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat akibat tidak utuhnya substansi iklan dimaksud. Terkait dengan ini maka dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, konsumen dapat dirugikan akibat tidak utuhnya substansi iklan maupun informasi dari penyelenggara perdagangan valuta asing terkait dengan penggunaan robot trading.

Jika mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen memiliki hak untuk mendapat informasi dan perlindungan. Dalam hal konsumen perdagangan valuta asing yang menggunakan robot trading, mereka berhak mendapat informasi yang utuh beserta risiko yang mungkin terjadi.

Yang sering terjadi para penyelenggara perdagangan valuta asing tidak memberikan informasi secara utuh, termasuk mengenai risiko penggunaan robot trading maka penyelenggara tidak dapat menggunakan hak disclaimer-nya jika terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh robot trading. Bertolak dari hal tersebut maka sesuai UUPK maka penyelenggara perdagangan valuta asing harus bertanggung jawab berdasarkan model pertanggung jawaban product liability sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Apapun terkait peran Beppebti sebagai lembaga pengawas, substansi iklan penggunaan robot trading perlu didorong agar lebih utuh dan tidak menyesatkan. Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penyelenggara perdagangan valuta asing agar terbangun pengetahuan yang cukup atas penggunaan robot trading. Secara hukum penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing hanya didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan mesin tersebut maka Bappebti bersama instansi terkait perlu menetapkan aturan mengenai penggunaan robot trading dalam perdagangan valuta asing. Hal ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum dan agar tidak menyebabkan multi tafsir yang justru sangat merugikan masyarakat, karena akan menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum.

Robot trading bukanlah subjek hukum tetapi hanya alat dan kecerdasan buatan belaka yang tidak dapat dituntut pertanggung jawaban maka pihak yang bertanggung jawab akan melekat pada pengguna dan penyelenggaranya, karenanya dengan adanya aturan main dan regulasi yang jelas maka masyarakat akan terlindungan dari informasi yang tidak akurat dan sekaligus menciptakan hubungan antara pengguna robot trading dan penyelenggara perdagangan valuta asing secara fair.

Praktik awal investasi forex adalah dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsor. Dalam hal ini maka
para pelaku patut diduga telah melanggar ketentuan dalam UU 10/2011 tentang Perubahan UU 32/1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. Sedangkan barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung. Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU 7/2014 tentang perdagangan inilah yang kemudian menegaskan kembali tentang definisi skema piramida yang dilarang. Ketika investor tak memiliki kemampuan untuk melakukan analisa teknik serta fundamental tentang pengoperasian perangkat lunak bernama robot trading ini, maka sangat mungkin dapat terjadi fraud by design (rekayasa) oleh oknum tak bertanggung jawab yang dilakukan pada sistem robot trading karena pusat kendali sepenuhnya ada di server perusahaan penjual robot, bukan investor sebagai peserta.

Rekayasa sistem oleh oknum dan skema piramida adalah dua bahaya besar yang mengancam masyarakat sebagai calon investor. Namun yang perlu diwaspadai bahwa biasanya yang menjadi pintu pembukanya adalah adanya penawaran peluang/iming-iming/flexing sebagai strategi untuk lebih terlihat menarik agar mendapatkan keuntungan besar pada bisnis yang dijual, dan bukan barang atau jasa riil yang menjadi komoditasnya.
Praktik robot traiding dilihat dari sistemnya maka
dapat digolongkan sebagai judi, sebagaimana definisi yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Bertolak dari hal hal tersebut diatas maka akibat hukum dalam praktik investasi forex dan robot trading mengandung implikasi hukum pidana (khusus dan umum) perdata ( Perbuatan Melawan Hukum – Kepailitan) dan administrasi yang dapat dilakukan secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri.

———————————————-*Artikel kupasan singkat yang belum diurai secara spesifik upaya hukum secara formil.

** Penulis adalah praktisi hukum Ketua DPC PERADI Ungaran.

Berita dengan Judul: Aspek Hukum Investasi Forex – Robot Trading di Indonesia pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Jarkoni