Berita  

Asosiasi Memungut Retribusi Di Tambang Galian C Yang Statusnya Diduga Masih Ilegal

asosiasi-memungut-retribusi-di-tambang-galian-c-yang-statusnya-diduga-masih-ilegal

Liputan4.Com,Jeneponto_ Kabupaten Bulukumba masih marak beroperasi tambang Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin (ilegal) khususnya di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPK KNPI Gantarang, Andi Sahrul dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, tambang beroperasi di wilayah Gantarang tidak mengantongi izin resmi, namun pihak Asosiasi masih memungut retribusi.


Asosiasi Memungut Retribusi Di Tambang Galian C Yang Statusnya Diduga Masih Ilegal

“Saya secara kelembagaan, mengecam tindakan dari asosiasi yang memungut retribusi dari tambang yang beroperasi tanpa izin, seharusnya asosiasi hadir untuk memfasilitasi pihak penambang untuk mengurus kelengkapan izinnya” Ungkap Andi Sahrul. Kamis, 7 April 2022.

Bahkan, Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Bulukumba harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan carut marutnya tambang di Bulukumba.

“Bupati Bulukumba sebagai kepala daerah, harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tambang, karena ini sudah berlarut-larut, apalagi persoalan Asosiasi yang belum menuai kejelasan dan legalitas” tutup Ketua DPK KNPI Gantarang

Dketahui, tambang ilegal yang masih beroperasi di kecamatan Gantarang berada di kelurahan Jalanjang dan Mariorennu.

Berita dengan Judul: Asosiasi Memungut Retribusi Di Tambang Galian C Yang Statusnya Diduga Masih Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas