Berita  

Asda 1 Al Kadri Ikuti Putusan PTUN Serang Tunda Pilkades Darmasari

asda-1-al-kadri-ikuti-putusan-ptun-serang-tunda-pilkades-darmasari

Liputan4.com LEBAK – Pemilihan Kepala Desa (Kades) Desa Darmasari, Kecamatan Bayah terpaksa ditunda setelah terbitnya keputusan sela pengadilan tata usaha negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten yang mengabulkan permohonan penundaan Penggugat yakni Juhani bakal calon Kades Darmasari yang digugurkan Panitia Pilkades Darmasari.

Dalam keputusan sela menyebutkan, mewajibkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Acara Penetapan Calon Kepala Desa dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Desa Darmasari, Kecamatan Bayah Tahun 2021 Nomor: 140/05-PAN Dms/2021, tanggal 24 Agustus 2021, beserta lampirannya selama pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


Asda l Pemkab Lebak, Al Kadri yang juga sebagai ketua panitia Pilkades Kabupaten mengatakan, dengan adanya keputusan sela dari PTUN terhadap Pilkades Darmasari Pemkab Lebak akan menghormati apa yang menjadi keputusan sela dari PTUN Serang.

“Iya kita akan tunda Pilkades Darmasari karena adanya Putusan sela PTUN, sampai nanti ada keputusan tetap atau inkrah dari PTUN,” kata Al Kadri, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Dikatakan Al Kadri, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pengadilan. Untuk tahapan Pilkades di Desa Darmasari, akan menyesuaikan dengan keputusan sela PTUN.

“Adapun tahapan Pilkades Darmasari tentu akan di tunda seperti pelaksanaan pemilihan dan penetapan calon, tapi untuk tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung tetap dilakukan sampai hari akhir tahapan kampanye,” ujarnya.

Anggota Panitia Pilkades Darmasari, Jojon Johanudin saat dikonfirmasi menyatakan, atas nama panitia Pilkades Darmasari dia akan akan mengikuti arahan pemkab Lebak atas keputusan ditundanya Pilkades Darmasari yang akan dilaksakan 24 Oktober 2021 yang digelar secara serentak.

“Kita sebenarnya sudah berusaha bekerja sesuai tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Juhani sebagai penggugat mengaku, dia akan menyerahkan keputusan pengadilan apapun nanti keputusannya. Karena, kasus ini jangan sampai terjadi kepada calon-calon lain.

“Saya bukan mengejar jabatan Kades di Darmasari, namun dengan kejadian ini keadilan harus ditegaskan, agar masyarakat mengetahui kebenarannya,” ucap Juhani.(Hs)

Berita dengan Judul: Asda 1 Al Kadri Ikuti Putusan PTUN Serang Tunda Pilkades Darmasari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten