JAKARTA-Antisipasi menghindari keterlambatan para pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju Stasiun Gambir, karena pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju Stasiun Gambir lantaran aksi unjuk rasa pada hari ini Senin (11/4), PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir khusus pada hari ini.
Untuk diketahui, saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin 11 April 2022 terdapat 7 KA keberangkatan sekitar pukul 09.00 s.d 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang.
Menurut Kahumas PT KAI DAOP I Eva Chairunnisa hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir sehingga berpotensi mengalami keterlambatan.
Berikut Daftar 7 KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:
– KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
– KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
– KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB
– KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB
– KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB
– KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB
– KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut Eva berharap pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
Eva mengingatkan kembali kepada para pengguna jasa KA yang akan naik dari Stasiun Jatinegara bahwa Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan antigen.
“Para Pengguna yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai surat edaran 39 Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegara,”terangnya.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 39 Kemenhub :
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
*2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam*
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Lebih lanjut Eva menghimbau, agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal. Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.