Berita  

Area Larangan Parkir Di Sekitaran Kota Gunungsitoli

area-larangan-parkir-di-sekitaran-kota-gunungsitoli

LIPUTAN4.COM / Gunungsitoli / – Menanggapi beberapa pertanyaan masyarakat perihal lokasi mana saja atau ruas jalan mana saja yang termasuk area larangan Parkir dan/atau masuk dalam kriteria pelanggaran Salah Parkir seperti yg telah disosialisasikan baru-baru ini oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli. 05/08/2022

Maka dengan ini kami sampaikan titik lokasi/ruas jalan di wilayah Kota Gunungsitoli yang ditetapkan sebagai area larangan parkir:
1. Seluruh lokasi diwilayah Perkotaan yg telah dipasang Rambu DiLARANG PARKIR.
2. Wilayah atau area dimana di titik lokasi tersebut ditempatkan Petugas Dinas Perhubungan Kota gunungsitoli untuk melakukan larangan Perparkiran.
3. Parkir ditempat-tempat yg tidak pada tempatnya contohnya parkir di sepanjang Trotor (jalur Pejalan Kaki).
4. Ruas jalan yg telah ditetapkan sebagai area KTL ( Kawasan Tertib Lalulintas).


Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli akan melakukan penindakan termasuk penderekan kendaraan yg salah parkir sesuai ketentuan yg berlaku.

Yun.Zeb

Berita dengan Judul: Area Larangan Parkir Di Sekitaran Kota Gunungsitoli pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua