Sumut Liputan4.Com – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumut, menyatakan menolak lembaga Akreditasi Mandiri dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022.
Alasannya, keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri akan membunuh keberadaan perguruan tinggi swasta karena biaya akreditasi mencekik leher.
Terkait RUU Sisdiknas tahun 2022, disayangkan adanya niatan dan keinginan Menteri Pendidikan untuk menyapu jagad tiga Undang Undang (UU) yaitu, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU nomor 12 tahun 2022, seolah olah pemerintah menganggap persoalan tunjangan profesi guru dan dosen adalah beban.
“Karenanya, Aptisi Sumut menolak dengan tegas RUU Sisdiknas nomor 2022, dan meminta kepada DPR RI agar tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas 2022,” ujar Ketua APTISI Sumut, Dr H Muhammad Isa Indrawan SE MM, kepada wartawan, Jumat (23/9/22).
Disebutkan Isa, dengan keluarnya peraturan Kementerian Pendidikan tentang Lembaga Akreditasi Mandiri menambah beban perguruan tinggi swasta. Karena setiap program studi (prodi) dikenakan biaya Rp 70 juta hingga Rp80 juta saat akan melakukan akreditasi.
Sementara selama ini akreditasi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tidak dikenakan biaya saat akreditasi.
“Sangatlah tidak tepat jika pemerintah memberlakukan jika harus melalui akreditasi mandiri dengan biaya mahal, sementara kondisi perguruan tinggi swasta belum pulih pasca pandemi Covid – 19,” ujar Isa.
Karenanya, Aptisi bersikap tegas meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Lembaga Akreditasi Mandiri.(Abdi)
Berita dengan Judul: APTISI Tolak RUU Sisdiknas Tahun 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno