Infakta.com 10/02/2022
Kota Pekalongan – Guna memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efisien terkait pembuatan dan penerbitan paspor, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan meluncurkan penggunaan program M-Paspor, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi kelas 1 Kota Pemalang, sekaligus Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono saat ditemui di UKK Pekalongan, Rabu (09/02/2022).
Washono menyampaikan, dengan aplikasi M-Paspor masyarakat dapat mendaftarkan dirinya secara online, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan serta memilih tempat pendaftaran sesuai yang dikehendaki pemohon. Aplikasi tersebut dapat didownload melalui play store ataupun app store.
“Terkait pembuatan paspor, kami sedang meluncurkan penggunaan M-paspor, jadi setiap pemohon dengan mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi playstore kemudian mengupload dokumen yang dilampirkan dan memilih tempat pendaftaran,” ujar Washono.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemohon dapat menentukan wilayah yang dikehendaki, hal ini tentunya sangat memudahkan para pemohon karena sebelumnya imigrasi memberikan pelayanan sesuai dengan wilayah domisili yang tertera pada KTP sehingga menyulitkan pemohon yang sedang berada di kota atau daerah lain, “Saat ini bisa dilaksanakan di semua wilayah Indonesia yang dikehendaki pemohon tersebut, jadi tidak per wilayah, dulu imigrasi memberikan pelayanan sesuai dengan KTP itu sangat menyulitkan bagi pemohon untuk mengurus paspor, jadi pemohon yang bekerja dan berdomisili di kota lain tentunya harus pulang ke daerah asalnya jadi sangat menyulitkan bagi pemohon, jadi kebijakan imigrasi tidak per wilayah tetapi bisa dibuat dimanapun,” tandasnya.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah aplikasi M-Paspor dan diserahkan ke UKK Imigrasi antara lain KTP, KK, akte kelahiran, ijazah, buku nikah, dan surat rekomendasi tujuan. Usai menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas UKK Imigrasi, petugas memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen dilanjutkan wawancara dan pengambilan foto, paspor akan diterbitkan maksimal 3 hari.
Washono ingin dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, pihaknya dapat memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat. Lanjutnya, ia menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan pembuatan paspor. “Kami memberikan pelayanan yang pasti, mudah, cepat dan transparan. Masyarakat diharapkan tidak membuat paspor melalui pihak yang tidak bertanggung jawab, langsung saja datang ke UKK Imigrasi sesuai wilayahnya masing-masing,” tegas Washono.
Lebih lanjut, Washono menuturkan Kantor Imigrasi Pemalang saat ini memiliki program Easy Paspor dimana pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi, cukup mengumpulkan minimal 5 sampai 10 orang pemohon kemudian menghubungi admin Kantor Imigrasi Pemalang maka petugas akan mendatangi pemohon.
Sementara itu, salah satu pemohon paspor yang berasal dari Kabupaten Pekalongan, Misrohah mengaku mendapat kemudahan dengan adanya aplikasi M-Paspor, “Membuat paspor sekarang lebih mudah dan cepat, tidak ribet dan pelayanan di UKK Imigrasi Pekalongan sangat baik, petugas ramah dan jam buka pelayanan tepat waktu,” katanya.