Personil Polres Tebing Tinggi saat melakukan cek dan olah TKP di lokasi kebakaran.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Tiga unit rumah permanen beserta satu unit mobil Calya bernomor polisi BK 1763 NK dan satu unit Traktor, Sabtu (28/1/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB, hangus terbakar di Dusun Juhar I Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (29/1/2023) siang dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan jika api penyebab kebakaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi ini diduga berasal dari pembakaran sampah di belakang salah satu rumah yang terbakar.
Ketiga unit rumah yang terbakar di Dusun Juhar I Sergai dikatakan AKP Agus Arianto adalah milik Regina Boru Sitohang (82), Santi Boru Silaban (54) dan Hotma Boru Manurung (85). Sementara satu unit mobil Toyota Calya dan traktor yang ikut terbakar berada di rumah milik Santi Boru Silaban.
Diungkapkan, dari keterangan saksi Radipen Tamba (34) dan Kristina Boru Manurung (20), diketahuinya peristiwa kebakaran ini berawal ketika saksi Rapiden Tamba sedang melintas di depan rumah para korban, saat itu Rapiden melihat adanya gumpalan asap yang keluar dari rumah Santi Boru Silaban.
Rapiden kemudian menuju rumah Santi Boru Silaban sambil berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar dan membuka paksa pintu depan rumah Santi Boru Silaban. Saat pintu terbuka, Rapiden melihat jika Kristina Boru Manurung serta adiknya yang masih berumur 4 tahun berada di dalam rumah.
Rapiden kemudian menyelamatkan kedua kakak beradik tersebut dan melihat jika api sudah membakar bagian dapur rumah Santi Boru Silaban. Bersama dengan warga sekitar, Rapiden Tamba selanjutnya mengeluarkan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro beserta satu unit becak bermotor dari dalam rumah.
Sementara satu unit mobil Calya warna hitam tidak berhasil dikeluarkan oleh saksi dan warga sekitar dari dalam rumah korban sehingga ikut hangus terbakar bersama dua unit rumah lainnya yang berada tepat disamping rumah milik Santi Boru Silaban.
Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 16.20 WIB setelah dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan satu unit mobil Damkar milik Pemerintah Kabupaten Sergai tiba di lokasi kebakaran.
Kepada pihak kepolisian, Kristina Boru Manurung menjelaskan bahwa api diduga berasal dari arah dapur belakang rumah, dimana saat itu adiknya yang masih berumur 4 tahun ada membakar sampah dibelakang rumah yang kemudian api menyambar dapur dan tabung gas.
Meski tidak sampai menyebabkan adanya korban jiwa namun peristiwa kebakaran ini menyebabkan kerugian materil yang ditaksir lebih kurang sebesar Rp 400.000.000,- setelah tiga unit rumah permanen dan satu unit mobil Toyota Calya serta satu unit Traktor dan peralatan rumah tangga lainnya hangus terbakar.
Kapolsek Bandar Khalifah AKP H Ahmad Yani Siregar dan Pawas Polres Tebing Tinggi AKP Wakin Silitonga, Padal Ipda Gatot Priadi dan personil SPKT Polres Tebing Tinggi, piket fungsi serta tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian guna melakukan cek dan olah TKP. (RP)