Berita  

Aperiyaman Ziliwu Gelar Temu Pers

aperiyaman-ziliwu-gelar-temu-pers

LIPUTAN4.com / Gunungsitoli,
Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper dan di dampingi Kuasa Hukumnya, Fauzi Ziliwu, SH menggelar Temu Pers di Kantor Elyder dan Rekan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Selamat No.223-A’ Desa Lasara Bahili Kota Gunungsitoli,Kamis (24/02/2022).

Disampaikan Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper kepada wartawan bahwa, saya (Aperiyaman Ziliwu) keberatan dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Arfan Charles Pandingan  telah menyampaikan tuntutan dihadapan Majelis Hakim terhadap terdakwa Amati Ziliwu dan Frans Candra Ziliwu dikenakan tuntutan 1 (satu) bulan Penjara atas dakwaan kurang lengkap Jelasnya


“Sedangkan anak dari Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra yakni Frans Candra Ziliwu yang selama ini tidak menghadiri Pemeriksaan sehingga Polres Nias menetapkan Frans Candra Ziliwu sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO)”.

Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper membenarkan bahwa Frans Candra Ziliwu telah membantingkan dua (2) kali Kursi kayu di kepala bagian belakang Aferinyaman Ziliwu Tegasnya

Sementara beberapa saksi-saksi telah membenarkan bahwa Amati Ziliwu alias Ama Candra  dan Frans Candra Ziliwu melakukan kekerasan atau penganiayaan Bersama-sama terhadap Aferinyaman Ziliwu yang  diancam Pasal 170 dan 351 Jo Pasal 55, 56. itu berdasarkan pengakuannya kedua belah pihak Terdakwa dan saksi korban pada saat olah (TKP) oleh Kepolisian dan pengacara korban Aperiyaman Ziliwu.

Namun di dalam Persidangan bisa berubah, mungkin ada kepentingan orang  dan memiliki Phamili di DPRD karena Amati Ziliwu alias Ama Candra saudara kandungnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Gunungsitoli  mulai dari Kepolisian Nias sampai di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dikondisikan oleh saudaranya dari DPRD ucap Aperiyaman Ziliwu ke wartawan.

Sedangkan  Saya (Aperiyaman Ziliwu) sebagai terdakwa tunggal diancam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55.

Bahwa saya Aferinyaman Ziliwu, pada saat saya di aniaya, hanya mengelakkan serangan dari Amati Ziliwu, memegang dan menangkis tangannya, namun saya di tuduh telah menganiaya beliau, apakah orang yang sedang di aniaya, tidak mengelak pada serangan lawannya..? ”

Di Duga Pihak Oknum Jaksa Penuntut Umum ada berpihak kepada Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra bersalah  melakukan pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra selama 1 (1) Bulan Penjara dikurangi  seluruhnya  selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra tetap ditahan Tuturnya.

Melalui via seluler Hp saat dikonfirmasi oleh awak media ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Arfan Charles Pandingan  tidak aktip sehingga berita ini ditayangkan.

Yun Zeb

Berita dengan Judul: Aperiyaman Ziliwu Gelar Temu Pers pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Juniria Zebua

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777