Berita  

Apa Kabar PPKM?, Berikut Surat Edaran Gubernur Papua

apa-kabar-ppkm?,-berikut-surat-edaran-gubernur-papua

TIMIKA|Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3.

Kebijakan itu tertuang melalui  surat edaran oleh  Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe yang tertuang dengan nomor : 440/12605/SET tertanggal 21 oktober tahun 2021.


Berikut petikan singkat,  surat edaran Gubernur Papua, bahwa.

Kondisi Terkini Infeksi COVID-19 Tanggal 19 Oktober 2021.

42 Komulatif Kasus Positif : 42.758 Orang b. Kasus dirawat : 249 Orang (0,6%) c. Kasus Sembuh : 41.295 Orang (96,6%) d. Kasus Meninggal : 1.214 Orang (2,8%) e. Suspek : 38 Orang f. Kontak Erat : 321 Orang g. PCR dan TCM : 178.210 Sampel h. Vaksin COVID-19 Papua : Dosis I (22,22%), Dosis II (14,79%) i. Vaksin COVID-19 Klaster PON XX : Dosis I (67,7%), Dosis II (46,14%)

 

2 2. Bahwa jika dibandingkan kasus konfirmasi positif pada sebelum penyelenggaraan PON XX (seminggu sebelum pembukaan) dengan setelah penyelenggaraan PON XX (minggu kedua, per 16 Oktober 2021), terdapat adanya peningkatan akumulasi kasus konfirmasi COVID-19 di 3 Kluster dan penurunan di 1 kluster PON XX, yaitu

 

1. Kota Jayapura meningkat dari 19 kasus menjadi 70 kasus;

 

  1. Kabupaten Merauke meningkat 10 kasus menjadi 43 kasus; c. Kabupaten Jayapura meningkat dari 3 kasus menjadi 31 kasus; d. Kabupaten Mimika mengalami penurunan dari 21 kasus menjadi 19 kasus. 3. Bahwa selama penyelenggaraan PON XX :

 

  1. 1 dari 4 kluster PON XX angka positif ratenya meningkat yaitu Kabupaten Merauke. Meski tergolong meningkat dalam sepekan, tetapi angka ini masih tergolong baik karena masih sesuai standar WHO < 5 %; b. 4 kluster Bed Occupancy Rate (BOR) mengalami penurunan; c. 163 Atlit /Ofisial/Panpel PON XX yang terkonfirmasi COVID-19, kluster tertinggi di Kota Jayapura yaitu 70 kasus (42,9%); d. Bahwa 1 dari 4 kluster yang cakupan vaksin COVID-19 dosis 1 mencapai cakupan > 70 % dan 4 kluster vaksin COVID-19 2 < 70%.

 

  1. Bahwa dengan Rt 0,45 diprediksi 30 hari kedepan, kasus akan mendatar namun upaya prokes dan penanggulangan yang komprehensif masih tetap dipertahankan dan ditingkatkan.

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud untuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan percepatan vaksinasi COVID-19. Tujuan kebijakan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pasca pelaksanaan PON XX dan persiapan penyelenggaraan PEPARNAS XVI di bulan November 2021.

 

  1. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 59;

 

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 26 dan 27;

 

  1. Peraturan Gubernur Papua Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

5. Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; 3

6. Instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;

7. Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. 8. Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/11207/SET tanggal 21 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID[1]19 di Provinsi Papua.

1. KEBIJAKAN Memperhatikan kondisi terkini dan berpedoman pada dasar hukum diatas, Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua yang berlaku mulai tanggal 21 Oktober s/d 1 Desember 2021, mencakup :

1. Kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Provinsi Papua dengan prinsip keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Papua menjadi prioritas utama;

2. Kebijakan PPKM Provinsi Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, kecuali kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua;

3. Kebijakan Pembatasan dan Pengetatan Akses Masuk Orang ke Provinsi Papua sebagaimana dimaksud angka 1 diatas, melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papua baik transportasi darat, laut dan udara, mencakup : a. Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, diatur sebagai berikut : 1) yang bertempat tinggal/ penduduk ber-KTP/kartu identitas/ yang berdinas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua

: a) wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen non reaktif COVID-19 berlaku selama 1 x 24 jam sejak diterbitkan dan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara lengkap (vaksinasi dosis pertama dan kedua); dan/atau b) wajib menunjukkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang berlaku selama 5 x 24 jam sejak diterbitkan dan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

2)  yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber[1]KTP/kartu identitas di Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang berlaku selama 5 x 24 jam sejak diterbitkan dan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama), apabila tidak melengkapi persyaratan dimaksud maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal yang biayanya ditanggung sendiri oleh penumpang atau operator penerbangan udara; 4 3) Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi ;

19. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun b) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid (penyakit bawaan) yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan/atau surat dari Dokter Spesialis yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidaka dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4)  Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menunjukan surat/bukti telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 (vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan hasil pemeriksaan Rapid Antigen negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan dan/atau menunjukkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang berlaku selama 5 x 24 jam sejak diterbitkan. b. Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Papua serta intra Papua melalui transportasi laut dan ASDP, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua, untuk sementara tidak diperkenankan kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis Nasional dan daerah di Papua, kegiatan dan logistik PEPARNAS XVI;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud angka 1) diatas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID[1]19 secara lengkap (vaksinasi dosis pertama dan kedua) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pengetatan dan pembatasan dengan memperhatikan tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini;

1. Pelaksanaan kebijakan akses masuk orang dari dan ke wilayah Provinsi Papua ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, instansi teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas COVID-19, pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua;

4. Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG disesuaikan dengan kebijakan / Peraturan Pusat; 4. Kebijakan pencegahan dan penanganan COVID-19 pada pasca penyelenggaraan PON XX dan penyelenggaraan PEPARNAS XVI :

1. Fokus percepatan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan pada wilayah Kabupaten yang cakupan vaksinasi COVID-19 masih rendah dengan melibatkan Dinas Kesehatan, TNI, POLRI dan Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota;

5 b. Pemerintah Provinsi, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sebagai penyelenggara PEPARNAS XVI berkoordinasi dan menetapkan rumah sakit khusus/sport medical center bagi atlet dan ofisial tim pada setiap klaster sehingga memberikan kejelasan dan jaminan bagi kontingen;

1. Surveilans semakin ditingkatkan karena cenderung adanya peningkatan kasus konfirmasi positif di 4 kluster serta mempersiapkan fasilitas Kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca PON XX dan PEPARNAS XVI;

1. PB PEPARNAS XVI menyiapkan/menyusun protokol kesehatan, yang mencakup :

1) Penjemputan kontingen di bandara sampai dengan lokasi penginapan; 2) Pelaksanaan pertandingan bagi atlet, official tim, pendukung acara dan penonton pada setiap venue; 3) Pelayanan transportasi peserta/kontingen; 4) Pada tempat penginapan/akomodasi peserta/kontingen. 5. Menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

penerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 COVID-19, yaitu.

1. a. Penerapan PPKM Level 2 dilakukan di Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupatem Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kota Jayapura.

1. Penerapan PPKM Level 3 dilakukan di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai.

1. Bagi Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

1. Pemerintah Kabupaten/Kota pada Level 3 dan Level 2 wajib menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 3 dan Level 2 melalui Surat Edaran dan mengawal penerapannya di masing-masing Kabupaten/Kota.

1. Memperkuat dan meningkatkan manajemen kesehatan, yaitu:

1. Penanganan COVID-19 Provinsi Papua dilakukan secara terintegrasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, POLRI, BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga lainnya;

6 b. Dalam rangka penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membantu rumah sakit mitra/regional guna percepatan pengendalian COVID-19 untuk persiapan pelaksanaan PEPARNAS XVI.

1. Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 khususnya dalam edukasi, sosialisasi, vaksinasi serta testing dan tracing.

1. Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua, melalui.

1. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 > 70% sasaran atau 2.200.620 orang dalam rangka pembentukan herd immunity di Provinsi Papua paling lambat di tahun 2022;

1. Pelaksanaan percepatan vaksinasi COVID-19 yang bersinergi dengan TNI, POLRI, BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga lainnya;

1. Bupati dan Walikota mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua dengan menggerakkan perangkat Distrik, Kelurahan dan Kampung serta RW/RT sebagai basis pelaksanaan percepatan vaksinasi COVID-19;

1. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan program vaksinasi nasional, dengan menyiapkan dukungan logistik, distribusi, tenaga vaksinator dan melakukan edukasi secara massif bagi masyarakat;

1. Penguatan komunikasi, informasi dan edukasi secara massif tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dan vaksin COVID-19 kepada masyarakat;

1. Menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada pusat perbelanjaan/Mall, gedung bioskop dan hotel; g. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan dukungan anggaran dalam percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

1. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas (luring), memperhatikan

: a. Prinsip utama penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau selama masa pandemi COVID-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidkan serta pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;

1. Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dikoordinasikan oleh Bupati dan Walikota sesuai dengan kondisi perkembangan situasi COVID-19 di masing-masing Kabupaten/Kota dan berdasarkan regulasi/petunjuk Pemerintah.

Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat, melalui :

Instansi Pelaksana Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI/POLRI;

1. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah, mengantisipasi dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti ditempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) dan tempat wisata;

7 c. Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

  1. PENUTUP  1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengintensifkan penyerapan dan penyaluran dana APBD untuk dana operasional penanganan COVID-19 dan percepatan vaksinasi COVID-19;
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua;
  3. Kebijakan PPKM tanggal 12 s.d 20 Oktober 2021 berpatokan pada Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/11207/SET tanggal 21 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Provinsi Papua;

Surat Edaran Gubernur ini tetap berlaku sepanjang belum diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Papua selanjutnya;

5. Kebijakan PPKM ini akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan COVID-19 di Provinsi Papua.

(redaksi/Papua)

Berita dengan Judul: Apa Kabar PPKM?, Berikut Surat Edaran Gubernur Papua pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua