Liputan4.com, Tebing Tinggi, – AP alias Anggi Pria pengangguran asal dari Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berhasil di tangkap Personil Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi,
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, bahwa pelaku berinisial AP Alias Anggi (28), warga Dusun V Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
AP ini ditangkap,Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB saat berada dipinggir jalan di kawasan Jln Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kecamatam Tebing Syahbandar, Sergai. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, dari celana dalam AP ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram serta juga ditemukan satu amplop kecil warna putih.”” kata Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (28/8/2021).
“AP dan barang bukti lanjut Agus, sudah diamankan di Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto. (hrj)
Berita dengan Judul: AP Warga Sergai Diduga Kantongi 4,54 Gram Jenis Sabu Di Tangkap Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja