Pria pengangguran berinisial MFD, yang ditangkap akibat menganiaya mantan istrinya.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap pria pengangguran berinisial MFD (45), lantaran menganiaya Nurlina (41), yang merupakan mantan istrinya.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/06/24) malam ini berawal ketika korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bawang Merah Kota Tebing Tinggi.
Ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku. Kemudian teman korban turun dari sepeda motor. Pelaku lalu naik ke sepeda motor korban sembari memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).
“Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 kali,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (22/07/2024).
Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi usai menerima laporan ini lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Menurut korban, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu, dan di tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu (20/07/2024) malam dari salah satu kamar di Hotel Top Inn di Desa Suka Damai Sergai,” pungkas Agus.
Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan, tegasnya. (RP)