DEPOK, Liputan4.com | Anggota TNI yang tewas dibunuh di Jalan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, ternyata saat kejadian sedang melerai perkelahian antara dua kelompok orang di sana.
Korban diketahui adalah Sertu Yorhan Lopo dari Satuan Menzikon Puziad.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Jumat (24/9/2021).
Atas kejadian itu kata Edwin, pihaknya mengamankan seorang pelaku penusukan berinisial I yang menewaskan korban.
Imran mengatakan, bahwa dalam kejadian tersebut awalnya korban berniat baik untuk melerai perkelahian.
Tapi secara spontan pelaku justru menusukkan pisau tepat ke dada sebelah kiri korban, hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Dari olah TKP penusukan, diketahui korban lari menyelamatkan diri kurang lebih 10 meter, sampai akhirnya korban tewas di lokasi, dan jasadnya ditemukan, kemudian,” kata Imran.
Ia menjelaskan kronologis kejadian, diawali adanya cekcok mulut antara saudara M dan A.
Penyebabnya, kata Imran, M menggunakan motor dengan knalpot bising.
Tak terima ditegur, M menghubungi teman-temannya untuk membantu menyelesaikan konfliknya dengan A.
Jadi awal kejadian adalah antara saudara M dengan A yang berkonflik sehingga konflik tersebut berkelanjutan. M ini lalu memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” ungkap Imran.
Lalu kata Imran, pelaku penusukan anggota TNI yakni I, rekan M, datang ke lokasi kejadian.
I mendekati A, yang sedang terlibat adu mulut dengan M.
I langsung menusuk A di bagian paha atas sebelah kanan dengan pisau lipat.
Di saat yang bersamaan datang anggota TNI, Sertu Yorhan atau YL mendekati mereka yang berkelahi.
Yorhan menahan tersangka I, untuk bermaksud melerai.
Tapi yang terjadi, tersangka I secara spontan menusuk ke arah bagian dada sebelah kiri YL.
I lalu ditarik keluar oleh warga dan YL lari untuk menyelamatkan diri.
Tidak jauh dari lokasi penusukan, korban YL tersungkur. Ia ditemukan sudah tewas di sekitar lokasi kejadian.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan kata Imran pihaknya berhasil menangkap I di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
I langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam acara jumpa pers, Imran menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasim diamankan polisi.
Yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat melakukan pembunuhan serta dua unit handphone.
“Untuk barang bukti pisau lipat masih dalam pencarian. Tersangka mengaku pisau tersebut terjatuh di TKP,” kata Imran.
(Frd)
Berita dengan Judul: Anggota TNI Yang Tewas Dibunuh di Depok, Hendak Melerai Perkelahian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI