Liputan4.com,Kalteng- Anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Tahap dua atau serah terima tersangka dan barang bukti dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Katingan, hari Selasa (9/03/2021) 11.30 WIB
Kegiatan tahap 2 itu yaitu merupakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dalam penyidikan tahap 2 itu sendri adalah tahap di mana selesainya pekerjaan seorang penyidik dalam hal penyidikan sebuah kasus tindak pidana.
penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ini di sertakan dengan berita acara penyerahan dengan jaksa penuntut umum dan di tanda tangani oleh penyidik dan jaksa penuntut umum tersebut, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 maka selesai pula tugas seorang penyidik dalam hal penyidikan.
selama kegiatan berjalan dengan lancar kemudian tersangka di kawal oleh Anggota Satresnarkoba polres katingan Polda Kalteng sampai di Lapas Kasongan dengan aman.
(@nt)