Berita  

Anggota DPRD TTS dan Istri Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan

anggota-dprd-tts-dan-istri-jadi-tersangka-kasus-penganiyaan

Ket. Foto : Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Dejan Ibrahim

Liputan4.com,Soe-TTS

Hendrikus Babys, Anggota DPRD TTS, Provinsi NTT dari Fraksi Nasdem, dan istrinya, Semry Oryanty Lette  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Apders Seo, warga Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan. Untuk diketahui, Semrys Lette merupakan Kepala Desa Noemuke.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, bermula ketika korban pergi ke kali Noemuke untuk mencuci sepeda motornya. Karena motornya tidak ada lampu, seorang teman korban yang menggunakan sepeda motor Yupiter menawarkan bantuan untuk menyenter dari belakang.
Namun saat tiba di dekat rumah jabatan kepala desa, tiba-tiba teman korban yang mengendarai sepeda motor Yupiter berbelok sehingga membuat dirinya marah dan memaki temannya.
Teriakan makian korban didengar oleh kades Noemuke dan dikira korban memaki dirinya.
Sang Kades yang marah langsung mengikuti korban dengan menggunakan mobil yang dikendarai suaminya.
Sesampainya di kali Noemuke, korban langsung mencuci sepeda motornya. Tiba-tiba datanglah kades bersama suaminya yang langsung menganiaya korban.
Kades diketahui memukul korban menggunakan bebak pada bagian punggung, tangan dan kaki.
Sedangkan suami sang kades yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mulut hingga terjatuh.


Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim, Senin 21 Maret 2022 mengatakan, Hendrikus Babys dan istri, Semrys Lette telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan. Saat ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
” Iya, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada sementara kita periksa,” ujar Mahdi.

Informasi awal yang dihimpun,usai diperiksa keduanya akan langsung ditahan penyidik, namun hal tersebut urung dilakukan.
Karena pertimbangan kedua tersangka koperatif dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, akhirnya kedua tersangka tak ditahan.
” Karena pertimbangan penyidik kedua tersangka ini koperatif selama proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, maka keduanya tidak kita tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim.

Mahdi memastikan meskipun tak ditahan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan. Pihaknya akan segera merampungkan berkas kedua tersangka sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejari TTS.
” Meski tidak kita tahan proses hukum akan terus berlanjut. Kita akan segera rampungkan berkasnya sehingga bisa kita limpahkan untuk tahap 1,” jelasnya.

Berita dengan Judul: Anggota DPRD TTS dan Istri Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans