Liputan 4.com – BanjarmasinAnggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH atau yang akrab dengan sapaan Hasan mengingatkan mereka yang betul-betul berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

“Mengingatkan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel,” ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Rabu (3/11) siang.


Karena menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu, masih ada penerimaan Bansos kehidupannya lebih baik dari warga lainnya.

“Hal tersebut hendaknya disadari, karena Islam menyatakan bahwa tangan di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerimaan,” tegas mantan Bupati Batola dua periode itu.

Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kerja pemerintah terkait pemberian pelayanan, perlindungan, dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang terjadi di wilayah Batola, menjadi salah satu perhatian Anggota DPRD Kalsel Hasan.

Oleh karenanya dalam sosialisasi Perda (Sosper) 5/2016 di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan (sekitar 45 kilometer barat Banjarmasin), ibukota Batola, Selasa (2/11) tadi, politikus senior Partai Golkar itu menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat.

Ia mengharapkan, agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) seksbupaten Batola mempelajari Perda 5/2016 secara mendalam sehingga dapat menjadikan pedoman saat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerja masing-masing.

“Harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada mereka/para penerima Bansos,” harap alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

“Terlebih lagi bila kita mengetahui penerima bansos tersebut ternyata kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, sehingga mereka bisa menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima)”, tutur suami Hj. Noormiliyani, SH. yang saat ini menjabat Bupati Batola.

Anggota DPRD KalSel Mengingatkan Siapa Saja Yang Berhak Untuk Mendapatkan Bansos
Foto bersama saat Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Hasanuddin Murad SH di Marabahan 

Sementara Kepala Dinsos Batola H. Fuad Syech, SSos, MAP, selain mengungkapkan rasa terima kasih atas terlaksananya kegiatan Sosper terkait kesejahteraan sosial, juga berjanji akan memperbanyak materi Perda 5/2016 tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan pendamping PKH sekabupaten itu.

“Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka. Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu kita pelajari bersama, khususnya terkait lima standar pelayanan sosial yakni rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar,  dan rehab sosial dasar anak terlantar,” ujarnya.

Selain itu, rehab sosial lanjut usia terlantar,  rehab sosial dasar gelandangan dan pengemis, serta perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial.

“Kelima standar pelayanan sosial tersebut harus kita tangani bersama,” demikian ucap H Fuad. (Liputan 4.com).