Liputan4.com, Palembang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Jumat (4/11) mengatakan terkait meninggalnya anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di LPKA Kelas I Palembang, inisial RA (16).
Bahwa benar yang bersangkutan meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung, yang biasa digunakan oleh yang bersangkutan untuk sholat, yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian.
“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi”, ujar Bambang Haryanto di LPKA Palembang.
Dikatakan Bambang, yang bersangkutan dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP), yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan pada tanggal 1 November 2022 kemarin ybs mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum.
Bambang mengatakan saat ini pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir barat Palembang, dan jenazah yang bersangkutan sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel, pihak LPKA sudah menghubungi keluarga ybs, dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang.(Humas Kemenkumham)
Berita dengan Judul: Andikpas LPKA Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto