Liputan4.Com – Sumut, Andi S.kom, S.H, M.M, selaku PH (Penasehat Hukum) Franky korban pencemaran nama baik, menggelar pers rilis terkait kasus perkara undang-undang ITE terdakwa Sevinia alias selvina terhadap korban Franky, kantor Law Firm Dewi Themis jalan kapten Muslim No 276 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara Senin (6/2/23).
Andi mengatakan kepada awak media,
“tuntutan jaksa terhadap korban, mendakwa tersangka hukuman 3 tahun sudah memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban, memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.
Dikatakan oleh PH terdakwa, pada saat pledoi, bahwa terdakwa mengatakan sudah melakukan perdamaian namun hal itu di sanggah oleh pengacara Franky bahwa hal perdamaian tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus klien saya tegas Andi S.H.
Andi S.H, menyampaikan, “Apresiasi kepada jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Sevinia alias Selvina 3 tahun.Andi berharap kepada ketua Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban ,” tandasnya.
Judul: Andi SH, PH Korban UU ITE Apresiasi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Abdi Sumarno