Berita  

Ancaman Bagi Petani, FPM Tolak Tambang Fosfat di Kabupaten Sumenep

ancaman-bagi-petani,-fpm-tolak-tambang-fosfat-di-kabupaten-sumenep

Liputan4.com, Sumenep – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Front Perjuangan Mahasiswa (FPM) menggelar aksi demonstrasi menolak tambang fosfat, di depan Kontor DPRD Kabupaten Sumenep dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Rencana pemerintah melakukan eksplorasi tambang fosfat merupakan ancaman serius bagi masa depan petani di Kabupaten Sumenep.


“Tambang fosfat ini akan menjadi malapetaka bagi petani di Sumenep,” kata Kordinator Aksi Arisya Dinda Nurmali Putri. Rabu (7/4/2021).

Terlihat dalam Review RTRW 2013-2033, dimana pemerintah berencana menambah kawasan peruntukan pertambangan fosfat dari delapan kecamatan menjadi tuju belas kecamatan. Tentu hal itu, membutuhkan lahan yang tidak sedikit.

“Dari delapan kecamatan saja membutuhkan 826.000 hektar, apalagi kalau tuju belas kecamatan. Pasti akan terjadi perampasan lahan secara besar-besaran,” jelasnya.

Padahal kata dia, mayoritas di Kabupaten Sumenep untuk menopang kehidupan nya bergantung kepada sektor pertanian dan lahan merupakan alat produksi utama petani. Apabila, pertambangan fosfat ini dilakukan tentu akan banyak petani yang akan kehilangan pekerjaan.

Atas dasar itu, narasi pemerintah bahwa pertambangan fosfat ini untuk meningkatkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan dinilai hanyalah sebatas ilusi.

“Jumlah penduduk Sumenep berkisar 1.088.910 jiwa yang sector serapan tenaga kerja terbesar merupakan sector pertanian,” tandasnya.

Belum lagi dampak terhadap lingkungan hidup dari pertambangan fosfat. Karena menurutnya, eksplorasi fosfat berpotensi akan menghancur gugusan bebatuan kars yang merupakan kawasan serapan air. Jika dipaksakan akan terjadi bencana alam yang sangat merugikan bagi masyarakat.

“Kalau kars dirusak, bencana alam akan terjadi. Musim penghujan kebanjiran, musim panas kekeringan,” ucapnya.

Ia juga menilai rencana Pemkab Sumenep tidak memiliki dasar yang kuat, karena sampai saat ini belum ada dasar hukum yang jelas dari hulu ke hilir tentang tata kelola pertambangan fosfat. Ditambah lagi ada tumpang tindik kawasan didalam RTRW sebelumnya, itu terdapat dalam pasal 33 dan pasal 40 dimana kawasan lindung juga ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.

“Bebatuan Kars dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 RTRW nasional ditetapkan sebagai kawan lindung ekologi,” ungkapnya.

Berdasarkan uraian diatas pihak nya menilai, review RTRW 2013-2033 merupakan buktinyata ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyat dan lebih mendahulukan kepentingan segelintir orang yang beriorentasi terhadap akumulasi kapital.

Kalau pemerintah serius ingin meningkatkan perekonomian rakyat, membut kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan dan melindungi sektor pertanian dengan melakukan refoma agraria sejati sebagai basis dari terbangun nya industri nasional yang kokoh dan mandiri.

“Batalkan segala bentuk skema perampasan lahan dan kebijakan yang merugikan petani, batalkan wilayah peruntukan pertambangan fosfat didalam RTRW Kabupaten Sumenep, laksanakan reforma agraria sejati dan berika akses pendidikan seluas-luasnya bagi pemuda desa,” tuntutnya.

Berita dengan Judul: Ancaman Bagi Petani, FPM Tolak Tambang Fosfat di Kabupaten Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat