Berawal dari terkuaknya kasus pelecehan seorang dosen, satu per satu mahasiswi mulai berani buka suara tentang pengalaman serupa yang menimpa mereka. Jumlah korbannya kini mencapai delapan orang.
Dugaan pelecehan yang terjadi di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, pertama kali terungkap melalui unggahan akun Instagram @infounand pada 21 Desember 2022. Menurut keterangan dalam video, dosen Fakultas Ilmu Budaya berinisial KC memaksa mahasiswi menciumnya supaya diizinkan tidak masuk kuliah. Korban diancam tidak diluluskan jika menolak permintaan dosen. Kejadian ini berlangsung di rumah sang dosen ketika korban dan beberapa orang temannya bertamu untuk urusan kampus.
Rupanya, mahasiswi itu bukan satu-satunya korban KC. Ada tujuh orang lainnya yang mengaku dipaksa melayani nafsu dosen. Bahkan KC dituding memerkosa mahasiswi. Namun, para korban tidak pernah melaporkan tindakan bejatnya karena takut tidak lulus, atau ketahuan orang tua mereka.
“Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” kata Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, dikutip dari Tribun.
Tiga korban telah mendapat pendampingan dari WCC Nurani Perempuan, sedangkan dua lainnya berupa komunikasi saja. Sisanya tidak meminta bantuan pendampingan kepada organisasi yang menyediakan bantuan psikologis dan hukum bagi penyintas kekerasan seksual.
Menindaklanjuti kasus ini, Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.
Pemeriksaan mengungkapkan kejadian pelecehan seksual oleh KC terjadi awal tahun ini, sementara kasusnya ditangani sejak Oktober 2022. “Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus,” kata Benny. “Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022.”
Dosen menyalahgunakan kekuasaannya telah menjadi momok bagi perguruan tinggi di Tanah Air. Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau, Pekanbaru, dilaporkan mencium dan memeluk paksa seorang mahasiswi. Kejadian yang berlangsung November 2021 sempat masuk ke ranah hukum, tapi pelaku dinyatakan bebas oleh hakim.
Kasus serupa pernah terjadi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, sekitar awal 2020 lalu. Dosen Prodi Ilmu Hukum berinisial H memaksa korban untuk menciumnya ketika mereka sedang bimbingan skripsi.
Sementara itu, di Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan, dosen memaksa seorang mahasiswi pegang alat kelaminnya saat keduanya bertemu di laboratorium kampus.