Berita  

Ancam Sebar Foto Vulgar Kekasih, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polisi

ancam-sebar-foto-vulgar-kekasih,-remaja-19-tahun-dibekuk-polisi

JAKARTA, Liputan4.com | Kabid Humas Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers di Jakarta terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten. Kapolres Tangerang Selatan  AKBP Sarly Sollu dan Kepala Satuan Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana turut hadir dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (28/1/2022).

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Korban adalah seorang perempuan dibawah umur (15) berinisial AL. Sedang pelaku atau tersangka berinisial TDP (19). Adapun barang bukti yang didapat penyidik berupa baju milik korban, dua unit gawai milik korban dan pelaku.


Dalam melakukan kejahatannya, tersangka TDP melakukan bujuk rayu beraroma nafsu seksual kepada orang untuk melakukan persetubuhan, dengan iming-iming diberi uang jajan.

Awalnya terjadi perkenalan antara tersangka dan korban  lewat media sosial pada 10 Oktober 2021. Dari perkenalan itu, tersangka meminta korban, yang masih duduk di bangku SMP,  untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Korban mengirim empat gambar vulgar dirinya dan menerima uang sebanyak Rp 50.000.

Dari situ, tersangka dan korban melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di Apartemen Green Lake, Jalan Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan pada 21 Oktober 2021; 20 Desember 2021; dan pada 21 Januari 2022. Keduanya saling berhubungan intim layaknya suami istri, jelasnya.

Usai berhubungan intim tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban untuk menggunakan  grab ke Stasiun Sudimara, Ciputat Tangsel.

Tersangka merasa sakit hati ketika korban meminta putus hubungan dengannya. Tersangka pun meminta mengembalikan uang yang pernah ia berikan kepada korban, dengan ancaman akan menyebar foto vulgar itu bila uang tak dikembalikan.

Korban lalu melaporkan kasus itu kepada guru, yang kemudian menyampaikan kepada orangtua korban. Akhirnya orangtua korban melapor ke Polres Tangsel. Pelaku pun ditangkap.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Willy)

Berita dengan Judul: Ancam Sebar Foto Vulgar Kekasih, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso