Liputan4.com, Makassar.-Kasus pencabulan marak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Kali ini, kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Hukum Polrestabes Makassar
PA (13thn) anak perempuan dibawah umur diduga dicabuli oleh HM di rumahnya Jln. Sultan Alaudin.I kota Makassar. Kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar Pkl.02:00wita.
Orang tua dari anak tersebut awalnya tidak menyadari kalau anaknya (PA) sedang Hamil 4bulan. Hal ini terbongkar pada 16 Maret 2021, keluarga (Rohani) melihat perut PA semakin hari semakin membesar, sehingga menimbulkan rasa penasaran (Rohani), membeli alat teskehamilan dan ternyata hasilnya sangat mengejutkan Rohani.
Kejadian itupun lansung di beritahukan kepada orang tua PA. Sontak orang tua korban kaget dengan apa yang terjadi pada anaknya. Orang tuapun langsung membawa anaknya ke Dokter untuk di periksa dan hasilnya sangat mengejukan orang PA, ternyata PA sudah mengandung 4 bulan.
Awalnya PA tidak mau mwnceritakan siapa pelakuknya, namun dipaksan dan di rayu oleh orang tua dan saudaranya akhirnya PA mengatakan, bahwa tentangga yang beranisial HM yang telah melakukanya, sebanyak 1(satu) kali di rumah HM, di jalan sultan alauddin Lr.1 kota Makassar.
Dari kejadian itu orang tua melapor HM ke Polresta Makassar, pada tanggal, 21 Maret 2021 terkait dugaan pencabulan seksual, hingga hamil, yang didampingi tokoh masyarakat dan parasimpatisan.
Berita dengan Judul: Anak Dibawah Umur, Dicabuli Hingga Mengandung Empat Bulan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rifaldy