Berita  

Anak di Bawah Umur Berujung Rumah Sakit Setelah Dianiaya Sekelompok Orang, Direktur YLBH-PPT: Aparat Segera Tangkap Para Pelaku

anak-di-bawah-umur-berujung-rumah-sakit-setelah-dianiaya-sekelompok-orang,-direktur-ylbh-ppt:-aparat-segera-tangkap-para-pelaku

TIMIKA | Nasib naas lagi-lagi menimpa seorang pelajar dibawah umur setelah dianiaya sekelompok orang jalan mahkota, Hasanuddin, Timika.

Kejadian itu bermula saat korban yang sedang tidur tiba- tiba datang sekelompok orang itu yang langsung menyerang korban, Bernadus (16).


Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah (YLBH-PPT) Yosep Temorubun, meminta Polres Mimika mengusut kasus kekerasan terhadap anak untuk segera ditindaklanjuti.
Menurutnya Yosef kasus penganiyaan terhadap korbaan dibawah umur kerap kali terjadi di Mimika dan hampir ratas- rata anak dibawah umur korbannya.

Kejadian ini lantaran terjadi praduga yang diskriminatif, dilakukan oleh oknum yang diduga para tetangganya.
“Saya meminta Komnas perlindungan anak (KPAI) untuk melihat kasus ini karena kejadian tersebut salah sasaran yang seharusnya tidak boleh terjadi terhadap anak di bawah umur,” ujar Yosep kepada media ini, Minggu (18/12/2022).

Kata Dia, dalam UU NO 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama [3] tiga tahun 6 (eman) bulan dan atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jo pasal 170 KHPidana ayat (1) menyatakan: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhdap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“ Saat ini si korban masih duduk di bangku sekolah menengah kelas 3 (tiga) di salah satu SMK Swasta di Timika,” sebut Yosef yang juga mantan Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK).

Sementara itu, orang tua korban, Yohanas Fautngil, mengungkapkan kasus penganiyaan terhadap anaknya yang di bawah umur atas nama Bernardus Fiktor Faungil umur 16 tahun terjadi di jalan Mahkota Hasanudin, tepatnya di rumah tempat tinggal korban.
Kejadian tersebut awalnya korban sementara tidur di rumah bersama dengan kakak korban. Tanpa ditanya awal permasalahan sekelompok orang datang melempar rumah tempat tinggal korban yang pada saat itu dalam keadaan lagi tidur.
“Sekelompok tersebut diduga kuat tetangga rumah korban dan korban mengetahui beberapa orang pada saat kejadian. Saya sebagai orang tua korban meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus ini,” tandasnya.(*)

Berita dengan judul: Anak di Bawah Umur Berujung Rumah Sakit Setelah Dianiaya Sekelompok Orang, Direktur YLBH-PPT: Aparat Segera Tangkap Para Pelaku pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: Redaksi