LIPUTAN4.COM-Jakarta-Problematika dalam sektor pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara terus bermunculan bak tak ada habisnya.
Seperti yang terjadi di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terkait adanya kegiatan pencurian ore dan pemalsuan dokumen.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Hendro menuturkan, pencurian ore nikel tersebut berawal dari sengketa antara PT. Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) dan PT. Kurnia Mining Resources (KMR) kemudian berujung pada dugaan pencurian ore bahkan pemalsuan dokumen.
“Jadi oknum yang diduga melakukan pencurian dan pemalsuan ini memanfaatkan adanya sengketa antar perusahaan, kemudian melakukan penambangan dan penjualan Ore Nikel dengan mengatas namakan pemilik IUP”. Ungkap Hendro Nilopo melalui rilis resmi yang di terima media ini pada, Minggu (30/1/22).
Tidak hanya itu, kegiatan pencurian tersebut lanjut Hendro, diduga pula tengah melakukan pemalsuan dokumen dalam melakukan penambangan serta penjualan ore nikel.
Sebab, kata Hendro, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRR Kab. Kolaka Utara pada tanggal 23 Desember 2021 disepakati bahwa pihak Syahbandar Kolaka Utara tidak memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Izin sandar jetty kepada PT. Kurnia Mining Resources (KMR).
“Pihak-pihak yang bersangkutan ini sudah di pertemukan dalam agenda RDP tanggal 23 Desember 2021, sehingga hasil RDP tersebut diputuskan bahwa tidak ada penerbitan SPB dan Izin Sandar Jetty di wilayah IUP PT. KMR”. Terangnya
Akan tetapi, lanjut aktivis pertambangan itu, bahwa pada tanggal 27 Desember 2021 atau 4 (empat) hari pasca RDP dilakukan. Ditemukan adanya kegiatan pemuatan ore nikel di wilayah IUP PT. Kurnia Mining Resources (KMR).
“Artinya siapapun yang melakukan kegiatan penambangan dan pemuatan Ore Nikel itu harus bertanggung jawab. Karena selain tidak mengindahkan hasil keputusan RDP juga tidak tertib terhadap ketentuan perundang-undangan terlebih PT. KMR ataupun PT. KTJ tidak memiliki jetty yang resmi untuk melakukan penjualan”. pungkasnya
Oleh sebab itu, aktivis yang akrab dengan sapaan Don HN itu meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terkait adanya dugaan pencurian ore nikel serta pemalsuan dokumen di wilayah IUP PT. Kurnia Mining Resources (KMR) di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara.
“Harapan kami, semoga pihak Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini, dalam hal ini kami akan membantu sepenuhnya jika di perlukan. Yang jelas saya yakinkan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas”. Tutupnya
Berita dengan Judul: Ampuh Sultra Minta Polda Sultra Usut Dugaan Pencurian Ore dan Pemalsuan Dokumen di Wilayah IUP PT KMR. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman