Liputan4.com, Palembang – Aliansi Masyarakat Peduli PILKADES Ogan Komering Ilir (AMPP-OKI) melakukan aksi di depan kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan di jalan Jenderal Sudirman Palembang, senin (20/6/22).
Koordinator Aksi Andi Leo, S.T., didampingi Dedek Chaniago sebagai orator dalam pers rilisnya menjelaskan, berdasarkan dugaan keberpihakan Ombudsman dalam hal ini yang memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa Pilkades desa Bukit Batu kecamatan Air Sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir yang mana pihak Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan memutuskan hasil sengketa pilkades secara sepihak sehingga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Ogan komering Ilir yang justru bertentangan dengan surat keputusan Bupati itu sendiri mengingat surat keputusan Bupati Ogan Komering Ilir meminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu kami menuntut Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan sebagai berikut :
1. Memanggil dua belah pihak yang bersengketa untuk dimintai keterangan dan bukti bukti lainnya.
2. Meminta Ombudsman mengevaluasi surat rekomendasi kepada bupati Ogan Komering Ilir terkait hasil sengketa Pilkades.
3. Mencabut rekomendasi yang sudah di keluarkan kepada bupati Ogan Komering Ilir terkait penyelesaian sengketa Pilkades desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan kabupaten Ogan Komering Ilir.
4. Apabila tidak dapat melakukan poin-poin di atas, maka Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel silahkan mundur dari jabatannya!!!
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., dalam wawancara dengan awak media menjelaskan, tentu saja kita menghargai kedatangan teman teman tadi, memang sebuah proses tentu ada pihak yang merasa puas dan ada tidak merasa puas. Dan tadi sudah kita beritahukan langkah langkah apa yang dapat mereka lakukan seperti itu, misal bisa saja mereka menguji apa yang sudah diputuskan oleh ombudsman ini melalui jalur PTUN”, ujarnya.
Lebih lanjut M. Adrian menambahkan, memang fokus dari awal kita tidak menangani sengketa pilkadesnya, yang kita fokus adalah surat keputusan bupati yang mengeluarkan PSU (pemungutan suara ulang) itu apakah memang bupati itu berhak mengeluarkan surat tersebut membatalkan PSU, dengan alasan surat suara tidak dicap (stempel) seperti itu jadi batu uji ombudsman hanya seperti itu”, katanya.
Untuk diketahui kades yang menang dalam pemilihan kepala desa Bukit Batu telah dilantik oleh bupati OKI yang mana dibenarkan oleh Asmadi (mantan kades incumbent), sudah dilantik dua hari menjelang puasa kemarin, kami juga sudah tidak dapat informasi apapun terkait pilkades”, pungkasnya.
Berita dengan Judul: AMPP OKI Gelar Aksi di Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Terkait Pilkades pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto