Liputan4.com — Kemenkeu — sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhirnya terjawab. Gaji P3K 2022 bersumber dari APBN dan APBD.
Sumber Gaji P3K 2022 disampaikan Kementerian Keuangan dalam materi sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, beberapa waktu lalu.
Disebutkan sumber Gaji P3K 2022 diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK atau P3K.
PNS dan PPPK mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan struktural, tunjangan umum, dan tunjangan beras.
Pasal 101 ayat (3) menyatakan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).sumber
Gaji ASN dan P3K bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan UU Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan DAU tahun 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perhitungan kebutuhan gaji formasi ASND dalam alokasi DAU 2022 ditetapkan:
• Gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi ASND adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
• Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022
• Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru 2022 sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud sejak Bulan Oktober 2022.
• Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.
Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, (earmarked ialah memperuntukan) sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan penggajian PPPK Guru 14 bulan dengan asumsi penggajian PPPK Guru dimulai sejak Januari 2022 karena anggaran dimaksud telah diperhitungkan dalam DAU dapat menjadi bagian dari pemenuhan Belanja Wajib 25% dari DTU.
Pemda yang tidak merealisaskan anggaran yang telah diearmarked untuk Gaji P3K 2022 guru mengakibatkan SILPA, (SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto) yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.
Redaksi Liputan4.com
Berita dengan Judul: Amanat Undang Undang Pemda Tanggung Gaji P3K 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF