LIPUTAN4.COM-KENDARI-Tim Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria inisial AM alias A (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di BTN Aditama Residen Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Kamis (24/03/2021) pukul 00.10 Wita.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilis tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra dengan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan total jumlah 1 (satu) sachet berat brutto : 5,15 gram. Barang Bukti Non Narkotika 1 (satu) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pembungkos rokok, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) lembar celana levis, 1 (satu) lembar plastik bungkusan aqua.
Adapun kronologis yang di sampaikan Kompol Dolfi Kumaseh bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Diketahui target berinisial (AM) merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan di kota Kendari.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi, Tim mengetahui target berada dirumahnya yang beralamat di BTN Aditama Residen Kel. Rahandauna Kec. Poasia Kota Kendari diduga sedang menguasai Sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu jga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target AM, terang Kompol Dolfi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian Tim menemukan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan target didalam kantung celananya beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan terget. Keseluruhan 1 (satu) saset ukuran sedang Narkotika jenis Sabu tersebut diakui oleh target merupakan barang bukti sabu miliknya yang digunakan untuk diecer dan diedarkan kepada para pasiennya di kota Kendari, ungkap Kompol Dolfi.
Dari keterangan tersangka AM saat di interogasi di TKP, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan atau dijual tersebut dari seseorang di Kota Kendari, selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tutup Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra.
Pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. (M.Rahman)
Berita dengan Judul: AM Pengedar Sabu Kota Kendari Diciduk Tim Resnarkoba Polda Sultra. pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Muh. Rahman