Liputan 4.com-Banjarmasin.Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyadari dan selalu mengusahakan agar alokasi anggaran pendidikan sesuai amanah UUD 1945 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebesar 20 peren, dapat dipenuhi.
Dinuktikan melalui APBD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2022 telah dialokasikan anggaran untuk urusan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel sebesar Rp 1.315.613.899.788 atau 21,07 persen dari total APBD provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi menyebut, dana besar tersebut dikelola oleh Disdikbud Provinsi Kalsel, UPT dan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB.
“Jika besaran alokasi anggaran berorientasi pada fungsi pendidikan dan terkait dengan SKPD lain, maka alokasi anggarannya menjadi Rp 1.336.831.924.488 atau sebesar 21,41 persen,” ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, ini menunjukkan bahwa pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Luthfi Syaifuddin, tentang alokasi anggaran di Disdikbud Kalsel kurang 8 persen, kiranya kurang tepat.
“Mungkin melihat alokasi anggarannya hanya secara parsial, tidak secara holistik,” ungkap mantan Kadisik Hulu Sungai Selatan ini.
“Oleh karena itu, untuk memajukan mutu dan kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan mari kita bersama-sama dan bekerjasama dengan baik, seluruh pemangku kepentingan pendidikan termasuk GTK dan masyarakat,” imbuhnya(Irwan L4).
Berita dengan Judul: Alokasi Dana Pendidikan Kalsel Sesuai Amanah Undang-Undang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra