Berita  

Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Tindak Lanjut Aduan Warga ,Galian C Manggu Tamansari Lebak

aliansi-indonesia-badan-penelitian-aset-negara-tindak-lanjut-aduan-warga-,galian-c-manggu-tamansari-lebak

Liputan4.com Lebak, keresahan warga kampung manggu desa Tamansari kecamatan Banjarsari Lebak Banten kembali terjadi ,pasal nya. Galian c yang belum genap setahun di tutup dan pemilik dijadikan tersangka berikut barang bukti kendaraan Truck yang sedang isi pasir di lokasi pada saat penggerebekan oleh satuan polisi pamong praja(satpol PP) Lebak Banten dibantu oleh satuan anggota polres Lebak kini kembali beroperasi.

Galian c yang berlokasi di kampung manggu ini pernah ditutup bahkan sampai di penjara pemilik nya Namun sekarang beroperasi kembali itu yang membuat tanda tanya warga sekitar yang merasa dirugikan


” Saya heran pak seperti nya pemilik perusahaan galian pasir itu tidak ada kapok nya , padahal belum setahun ditangkap polisi dan sampai ada di berita televisi acara FAKTA tv one sekarang malah parah buka nya dari siang sampai malam kok bisa ya.” Ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada kami awak media

Setelah kami awak media pantau ke lokasi,memang benar bahwa adanya kegiatan penggalian pasir dengan menggunakan dua alat berat exsapator sedang beroperasi meskipun kedua gerbang pintu keluar masuk di tutup.

Mendapat laporan dari warga Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara merespon langsung menerjunkan beberapa anggota yang dipimpin langsung oleh kabid khusus investigasi untuk terjun ke lokasi pada Senin 13/09/2021

Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Tindak Lanjut Aduan Warga ,Galian C Manggu Tamansari Lebak
Saat memberikan laporan pada pihak Satpol-PP kec.banjarasri

” kami sudah investigasi ke lokasi galian c yang di duga tidak berijin(ilegal) yang sudah sangat meresahkan masyarakat,karena gerbang di tutup rantai dan gembok sehingga belum bisa temui pemilik nya ,kami hanya bisa ambil gambar dari luar lokasi melalui kamera ponsel, dan memang benar terdapat alat berat berupa exsapator yang sedang mengeruk pasir bukti itu sudah kami laporkan kepimpinan kami untuk segera ditindak lanjuti ke pihak yang berwajib apabila nanti memang terbukti tidak berijin” ujar Tabrani Kabid khusus Investigasi Aliansi Indonesia

” Ketika di kompirmasi Didi Heriyadi selaku anggota Satpol PP kecamatan Banjarsari yang merupakan kewenangan nya saat kami tanyakan terkait legalitas galian c tersebut beliau menjawab sudah di tegur namun tetap saja beraktivitas melakukan penggalian pasir tersebut ,Didi meminta rekomedasi kepada kami untuk buatkan Surat dari kantor aliansi sebagai bahan dasar teguran kepada pemilik galian c itu” tambah tabrani

Bila dilihat dari lokasi tesebut memang sepertinya sulit untuk mendapatkan perijinan karena selain berada di tengah perkampungan juga lokasi galian c tesebut radius nya sangat dekat dengan jalan raya propinsi sehingga berpotensi longsor terhadap jalan tersebut,masyarakat sekitar sangat di rugikan dengan keberadaan perusahaan tersebut,karena selain pencemaran lumpur ke sumur warga juga merasa risih dengan suara alat berat yang beroperasi malam hari.
(Jn/Hs)

Berita dengan Judul: Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Tindak Lanjut Aduan Warga ,Galian C Manggu Tamansari Lebak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten