Liputan4.com,Sintang
Media dihubungi oleh seorang pembeli produk yang dipasarkan oleh Toko Alfa Mart yang berada di Jalan Sintang-Pontianak Km.6 Sintang (samping SPBU Abang Adek) Sintang, pada selasa,24/5/2022.
Konsumen berinisial FLM mengungkapkan kepada Media bahwa merasa Kecewa dengan pelayanan toko Alfamart Raya Sintang Jl. Sintang-Pontianak Km.6 tempat membeli barang yang ternyata sudah kadaluawarsa.
“Ini produk yang saya beli di Alfamart Raya dan ini truk bukti pembelian saya, masalahnya produk yang saya beli ini ada tertulis jangka waktu pemakaiannya, tak sengaja pada saat mau digunakan saya melihat masa kadaluarsa yang tertulis pada produk itu, saya terkejut, masa kadaluarsanya tertulis 2020,” ungkap FLM kepada Media.
“Tak berani saya pakai produk itu takut nanti keracunan atau timbul apa-apa karena produk itu sudah tak layak pakai,” jelas FLM.
“Demi keselamatan konsumen hal ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional RI (LPKN RI),” tegas FLM kepada Media
“Saya lalu kembali ke tempat membeli produk itu untuk memberitahukan kejadian ini tapi pihak manajemen Alfa Mart tidak merespon dengan baik,
Supaya hal seperti ini tidak terjadi kepada orang lain dan supaya pihak penjual jangan ceroboh menjual barang yang sudah tidak layak jual, saya minta kepada Aparat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional RI (LPKN RI) untuk menindak tegas Alfamart Raya itu, juga saya minta kepada Media Atau Wartawan untuk mempublikasikan kepada masyarakat supaya berhati-hati berbelanja barang yang ada masa kadaluarsanya,” kata FLM kepada Media.
“Saya akan membuat Pengaduan atau laporan kepada Aparat Penegak Hukum supaya diproses hukum sebagaimana mestinya,” tegas FLM kepada Media.
Media langsung melakukan konfirmasi keluhan konsumen FLM kepada pihak Manajemen Alfamart Raya tempat FLM membeli produk tersebut, Media melakukan dialog dengan pria bernama Ujang selaku pihak manajemen Alfamart Raya pada Selasa,24/5/2022.
“Setelah melihat struk bukti pembelian dan produk, saya mendapatkan kebenaran bahwa benar produk itu dibeli disini dan benar produk itu sudah kadaluarsa masa pemakaiannya, ini jelas salah kami,” kata Ujang kepada Media.
Melalui media Ujang menyampaikan Permohonan maaf kepada pihak konsumen (FLM) yang telah membeli produk itu dan mengatakan akan memproses pengaduan sehingga masalah ini bisa selesai dengan jalan terbaik bagi manajemen Alfamart Raya dan FLM selaku konsumen.
“Saya secara pribadi dan mewakili pihak manajemen yang saya pimpin memohon maaf kepada Bapak FLM yang karena kelalaian kami membeli produk yang sudah tidak layak pakai karena sudah kadaluarsa,” ungkap Ujang.
“Kami akan memproses pengaduan ini, keluhan konsumen sangat membantu kami meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Ujang kepada Media.
Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, serta Kepastian Hukum.
Perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bagi konsumen.
Dengan demikian, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.
Pihak Manajemen Alfa Mart belum memproses pengaduan konsumen berinisial FLM sampai saat Media menerbitkan pemberitaan ini.
(Tim/Red)
Berita dengan Judul: Alfamart Raya Sintang Jual Produk Kadaluarsa, Konsumen (FLM) Minta APH Dan LPKN RI Harus Bertindak Tegas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basori