Aldo Gagal Jual Sabu, Usai Ditangkap di Rumah Kosong

Foto : ARN alias Aldo, pemilik 4,82 gram sabu, yang kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki dewasa yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (22/1/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB. Dari pelaku turut disita barang bukti sabu seberat 4,82 gram beserta 1 unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Jumat (28/1/2022) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, ARN alias Aldo (22), yang dilakukan di rumah kosong di Jalan Asrama, Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

“Pelaku ARN warga Jalan Kunyit, Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari warga yang mengatakan jika pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong di Jalan Asrama Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kasubbag Humas.

Usai menerima informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku masuk kedalam rumah kosong dengan berjalan kaki dan menemui seorang laki – laki yang telah menunggu pelaku di dalam rumah kosong.

“Ketika akan ditangkap, pelaku terlihat sempat menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari dalam genggaman tangan kanannya. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri,” terang AKP Agus Arianto.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui jika barang bukti diduga sabu seberat 4,82 gram tersebut adalah miliknya dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. (RP)