Albert Nainggolan Sang DPO Mengaku Kebal Hukum Akhirnya Di Ringkus Unit Reskrim Medan Timur
Sumut Liputan4.Com Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus Pelaku Penganiayaan terhadap seorang wanita Neneng ernawati,Albert Nainggolan pelaku Penganiayaan yang mengaku kebal hukum akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur.Minggu (14/03/2021).
Berdasarkan laporan korban tertuang dalam Nomor STTLP/1200/XII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur tentang penganiayaan dan informasi dari masyarakat serta penyelidikkan,Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus Albert Nainggolan yang nama tercatat dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan Menjelaskan saat di konfirmasi oleh awak media melalui Washapp mengatakan”Benar albert nainggolan telah kita tangkap pada hari Minggu tanggal 14 maret 2021 dan telah kita lakukan penahanan sejak tangggal 15 Maret 2021 untuk proses melengkapi pengiriman berkas perkaranya Sampai P21 ke JPU”.Ucap Iptu ALP Tambunan.
Kini sang jagoan Albert Nainggolan pelaku penganiayaan terhadap korban Neneng Ernawati telah berakhir pelariannya dan kini meringkuk di Hotel Prodeo Polsek Medan Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Albert Nainggolan Sang DPO Mengaku Kebal Hukum Akhirnya Di Ringkus Unit Reskrim Medan Timur Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno