Berita  

Alasan Masih Berproses Hukum, Koalisi LSM Minta Aparat Daerah Konsisten Pasang Police Line

alasan-masih-berproses-hukum,-koalisi-lsm-minta-aparat-daerah-konsisten-pasang-police-line

Liputan4.com, Banjarmasin – Pasca tidak diberikannya izin oleh PT AGM kepada pemilik lahan H.Fahriansyah untuk melakukan pengecekan lahan di Iokasi Desa Batang kulur kiri, yang tujuannya untuk memastikan bahwa PT AGM tidak melakukan aktivitas penambangan Iagi di lahan milik H.Fahriansyah serta pemasangan patok., PT. AGM tidak mengizinkan dengan alasan adanya proses hukum di Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Polda Kalsel berdasarkan laporan sdr. H.Fahriansyah Nomor LP/B/127/1V/2022/ SPKT/POLDA.KALSEL ‘tanggal 01 April 2022.

Untuk itu pelapor H.Fahriansyah dan Bahrudin alias Udin Palui Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) dan Aliansyah Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel minta kepada penyidik Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Kalsel untuk melakukan pemasangan Police Line di lahan milik H.Fahriansyah demi untuk memastikan PT AGM tidak melakukan aktivitas penambangan batubara yang sekarang ini berproses hukum.


Menurut keterangan Bahrudin alias Udin Palui pada tanggal 23/8/2022 telah menerima surat dari Advokat/Pengacara & Konsoltan Hukum PT Antang Gunung Meratus Nomor : 06/ADVOKAT.Bjm/XIII/2022,tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditujukan Kepada Yth.H.Fahriansyah.Cq. Ketua Kelompok Suara Hati Nurani

Masyarakat Kalsel, menjelaskan :
1. Berdasarkan penunjukan oleh Sdr.Fahriansyah dan/atau perwakilan yang dilakukan plotting adalah :

a. lahan milik sdr.H.Fahrudin masuk dalam kewasan Hutan Produksi, dimana lahan hutan produksi adalah lahan milik Negara, dan perseroan telah memiliki izin pinjam pakai kewasan hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pernambangan didalam kawasan hutan produksi tersebut.

b. Izin Pinjam Pakai Kewasan Hutan (IPPKH) tersebut masuk dalam kegiatan usaha pertambangan PT Antang Gunung Meratus yang mendapatkan hak penguasaan secara sah berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Alasan Masih Berproses Hukum, Koalisi LSM Minta Aparat Daerah Konsisten Pasang Police Line

Menurut Bahrudin alias Udin Palui ketua KSHNM dan Aliansyah Ketua KPK-APP yang selama ini mendampingi pemilik lahan Sdr. H.Fahriansyah,memberikan tanggapan atas penjelasan dari perwakilan PT. AGM tersebut.

Poin a. Keputusan Menteri Linkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
SK.166/Menlhk/ Setjen/PLA.0/2/2019, tanggal 20 Februari 2019 dirubah Kepmenlhk Nomor : SK.687/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2019, tanggal 12 September 2019 tentang pinjam pakai kawasan hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara atas nama PT Antang Gunung Meratus seluas 110,21 hekter pada kawasan hutan produksi tetap di kabupaten Hulu Sungai Selatan dan kabupaten Tapin, ada kewajiban PT. AGM sesuai dengan pada huruf kedelapan :

Menyelesaikan hak-hak pihak ketiga apa bila terdapat hak-hak pihak ketiga di dalam areal izin pinjam pakai  kawasan hutan. dengan meminta bimbingan dan fasilitasi pemerintah daerah setempat. Hal ini telah dilakukan mediasi oleh Pemkab HSS, antara pemilik lahan H.Fahriansyah dengan PT. AGM Pada tanggal 10 April 201, dengan dalih bahwa lahan milik H.Fahriansyah dilakukan pembayaran tali asih/ganti rugi, akan tetapi H.Fahriansyah selaku pemilik lahan yang setiap tahunnya membayar pajak minta bukti pembayaran kepada PT.  AGM sudah makan waktu 5 tahun PT. AGM tidak biasa menunjukan bukti pembayaran tali asih/ganti rugi.

Poin b. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 135 Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah. Pasal 138. Hak atas IUP dan hak atas IUP IPR atau IUPK bukan merupakan pemilik hak tanah. Hal ini PT Antang Gunung Meratus selaku pemilik IUP Perjanjian Karya Pngusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak bisa melakukan penambangan diatas lahan Milik Sdr. H.Fahriansyah sebelum ada persetujuan dari pemilik lahan.

Dari surat Advokat/Pengacara & Konsoltan Hukum PT Antang Gunung Meratus Nomor : 06/ADVOKAT.Bjm/XIII/2022, tertanggal 23 Agustus 2022, Bahrudin alias Udin Palui Ketua KSHNM Kalsel dan Aliansyah Ketua KPK-APP Kalsel selaku pendamping pemilik lahan H.Fahriansyah, akan melakukan penyampaian aspirasi secara damai di muka umum (demo) di (1).Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2).Kementerian ESDM dan (3).Mabes Polri di Jakarta dengan tuntutan meminta :

1.Kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Kepmenlhk Nomor : SK.166/Menlhk/ Setjen/Pla.0/2/2019, tanggal 20 Februari 2019 yang dirubah dengan Kepmenlhk Nomor : SK.687/Menlhk/ Setjen/PLA.O/9/2019, tanggal 12 September 2019.,kerana diduga PT Antang Gunung Meratus tidak melaksananakan kewajibannya untuk menyelasaikan hak-hak pihak ketiga sehingga merugikan hak-hak ketiga an. H. Fahriansyah

2.Kepada Bapak Menteri ESDM Untuk mencabut IUP Perjanjian Karya Pngusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus kerana diduga telah melakukan penambangan di lahan milik H.Fahriansyah tempa izin pemilik lahan sehingga merugikan pemilik lahan, hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pasal 135. Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah.

3.Kepada Bapak Kapolri untuk memberikan atensi dengan memerintahkan Kapolda Kalsel, Direktur Reskrimum Polda Kalsel untuk secepatnya menyelesaikan proses hukum laporan sdr. H.Fahriansyah Nomor  LP/B/127/1V/2022/ SPKT/POLDA.KALSEL tanggal 01 April 2022., yang ditangani Penyidik Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Polda Kalsel, mengingat sampai sekarang proses hukum jalan ditempat (tidak adanya kepastian hukum).

Maka sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri salah satunya kalau ada keluhan masyarakat dan dilaporkan tolong dibereskan kalau tidak dibereskan baik itu Kapolres, Direktur, Kapolda akan saya dicopot. (Nd/Rilis)

Berita dengan Judul: Alasan Masih Berproses Hukum, Koalisi LSM Minta Aparat Daerah Konsisten Pasang Police Line pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado