Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Peristiwa tawuran remaja antar kelompok terjadi lagi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti Cikarang Pusat Bekasi. 1 Korban S (20) meninggal dunia setelah mendapatkan sabetan senjata clurit. Selasa, 3/1/2023.
Bentrok kedua kelompok remaja berawal saling janjian melalui media sosial dengan akun Camp Sukasari dan Cikarang 2017 Di jalan raya Kalimalang, Pelaku F (16) dari kelompok Cikarang 2017 mengirim pesan ke Instagram Camp Sukasari dengan Bahasa yang di samarkan mereka sepakat tawuran di jalan raya Kalimalang.
F (16) dan teman-temannya kemudian datang ke Jalan Kalimalang. Setelah menunggu beberapa saat, Mereka melihat kelompok Camp Sukasari datang menggunakan sepeda motor.
“F turun dari sepeda motor sambil mengacungkan sebilah celurit dan langsung menghampiri korban selanjutnya mengadu-adukan,” Tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion, dalam keterangannya kepada awak media saat Press realease, Jumat (6/1/2023)
Saat tawuran pecah, Korban S terpeleset lalu terjatuh, Disaat posisi korban S (20) dari kelompok Camp Sukasari sedang terjatuh lalu F membacok korban dengan celurit.
“F (16) langsung menghampiri korban dan langsung menyabetkan celurit yang dipegang dengan tangan kanan dan mengenai bagian paha korban sebelah kiri,” Ucap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Setelah melakukan aksinya dan korban sudah tak berdaya, F tancap gas bersama teman – temannya meninggalkan lokasi dan korban yang terkapar dengan luka sekujur tubuh.
“(Korban) luka pada kepala, Luka terbuka pada dada, Luka terbuka pada punggung, Luka terbuka pada tangan kiri, Luka terbuka pada kaki atas dan bawah kaki korban, Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” Ungkap Gogo.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat di lokasi dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengamankan 3 remaja yaitu F (16) bersama dua temannya I (17) dan G (19). Sedang 6 teman pelaku dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bilah celurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor. Dan Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita dengan judul: Aksi Tawuran 2 Kelompok Remaja Di Bekasi “Adu Nyali”, 1 Korban Meninggal Dunia, 3 Di Amankan Dan 6 Pelaku DPO. pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: NANANG YUSUF