inFAKTA.com – Deli Serdang 30/06/22. Jam 07:30 warga Pantai Remis Pantai labu di buat kaget ,karena ada kegiatan Penutupan Akses keluar masuk Pantai yang di lakukan oleh beberapa orang yang di duga suruhan oknum pengusaha yang belakangan di ketahui menurut pengakuan penanggung jawab pekerjaan itu disuruh oleh Sofyan. Yang juga di kawal oleh Babinsa dan Kamtibmas setempat. Kericuhan warga dan pekerja dan Jansen Karo Karo selaku penanggung jawab pekerja sempat terjadi untuk menolak, dan menghimbau seger di berhentikan. Aparat kepolisian yang hadir juga tidak banyak berbuat atas kericuhan itu. Beberapa awak media turut hadir untuk melihat langsung apa yang sudah terjadi di lokasi, karena saat kedatangan media kelokasi tidak mendapati salah satu dari perwakilan dari oknum pengusaha tersebut.
Atas kejadian itu warga setempat atau pengelola pantai yang di ketua i Safarudin Peranginangin membuat kesepakatan dengan Pihak kantor desa , untuk membawa masalah ini untuk di musyawarah kan di kantor desa Pantai labu.
Jam 14:30 sesuai dengan yang sudah di sepakati antara pihak warga dan oknum pengusaha untuk musyawarah di kantor desa yang di hadiri langsung kepala desa Pantai labu Muliadi, di saksikan juga oleh Babinsa dan perwakilan Polisi Aiptu Sunawar dan perwakilan warga.
Sampai waktu musyawarah dimulai belum terlihat hadirnya pihak dari Pengusaha yang akhirnya di akui oleh Jansen Karo Karo selaku penanggung jawab dan juga mengaku di kuasakan atau perwakilan untuk menghadiri musyawarah, di ketahui juga Jansen Karo Karo tidak memiliki surat kuasa sah dari pihak oknum pengusaha bahwasanya oknum pengusaha tidak dapat hadir karena ada halangan. Walaupun warga merasa kecewa musyawarah tetap di lanjutkan.
Pihak atau perwakilan oknum pengusaha mengatakan mereka mempunyai surat atas tanah tersebut dimana tanah tersebut masuk dalam lokasi wisata pantai. “Ini ada surat tanahnya, saya akan tunjukkan nanti suratnya, tapi saya akan tetap kerjakan itu ” ungkap Jansen.
Beberapa awak media juga sempat melontarkan pertanyaan kepada Jansen terkait ke absahan surat yang di sebutkan Jansen ,tapi jansen berusa menguatkan surat itu ada.
Lembaga Aliansi Indonesia, Komando Garuda Sakti Badan Penelitian Aset Negara yang turut hadir antara lain Marolop Sihotang, Muhammad paisal Huta barat, Charli Purba.
Salah satu perwakilan Marolop Sihotang bertanya dalam musyawarah ” apapun tentang surat ke absahan dari pengusaha,melihat lokasi yang sedang di pasang tiang pagar ,ini harus menjadi PR kepala desa karena ini adalah kawasan wisata berarti harus mengacu pada UU yang ada . Kan ada UU tentang jalur hijau,ada undang undang lingkungan hidup,ada juga undang undang keparawisataan. Kami sebagai Lembaga Aliansi Indonesia bergerak di saber pungli, Badan Penelitian Aset Negara akan tetap mengawal “ungkap marolop
Kepala desa juga mengharapkan masalah ini cepat di selesaikan, Mulyadi selaku kepala desa meminta ke Jansen Karo Karo agar segera bisa mempertemukan pihak pengusaha dengan pihak warga agar permasalahan ini tidak berlarut larut, dan meminta segala keabsahan yang di akui segera di serahkan untuk pembuktian.” Saya minta kepada saudara Jansen dalam 3 hari ini terhitung dari hari ini surat itu sampai pada kami” pungkas nya
Setelah ada hasil mufakat di kantor desa pantai labu rombongan dari desa,awak media dan Lembaga Aliansi Indonesia ikut menyaksikan penutupan lobang yg sempat di gali.
Kepala desa berharap aktivitas wisata akan tetap berjalan seperti biasa sebelum ada nanti solusi dari permasalahan ini.
Sumber Marolop team.
Editor : Michael J Pasaribu