Liputan4.Com – Lombok Timur – Kapolsek Sikur Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Ery Armunanto,SH,bersama Forkopimcam Sikur dan personil gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan Lombok Timur,melakukan kegiatan penyekatan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat di tempat wisata dalam rangka mencegah penularan Covid 19. Kamis(20/05/2021).
Penyekatan tersebut sebagai rangkaian dari pelaksanaan Surat Edaran Bupati Lombok Timur, Nomor : 807/314/PAR/2021 tertanggal 18 Mei 2021, mengenai penutupan tempat wisata di Lotim, dari tanggal 20-23 Mei 2021.Lokasi penyekatan di Jalan Raya Sikur depan Kantor Camat Sikur Kabupaten.Lombok Timur.
Sebelum melakukan penyekatan Kapolsek Sikur Ery Armunanto memberikan arahan kepada personil yang melaksanakan penyekatan terkait dengan cara bertindak di lapangan.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendatangi tempat-tempat wisata yang di Lombok Timur,karena seluruh tempat wisata di Kabupaten. Lotim di tutup mulai dari tanggal 20-23 Mei 2021.untuk menghindari kerumunan massa dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam rangka mencegah penularan virus Covid 19 masyarakat yang kedapan akan menuju tempat wisata diarahkan memutar balik/ kembali untuk pulang ke rumah masing-masing..
Kapolsek juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Giat tersebut berlangsung dengan kondusif, dan masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah daerah itu, dengan mengurungkan niatnya untuk mendatangi obyek-obyek wisata yang ada di Lombok Timur, dengan tujuan menghindari kerumunan massa,mencegah Covid-19 pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H.(Bul)
Berita dengan Judul: AKP.Ery Armunanto,SH : Penyekatan Pengunjung Wisata.Laksanakan Surat Edaran Bupati, Tutup Destinasi Wisata. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul