liputan4,com KUANSING/RIAU- Berlandaskan perintah undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantas pengerusakan hutan dan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi laksanakan Patroli gabungan untuk tertibkan tindak pidana Illegal logging dan pengerusakan hutan di wilayah hukum kecamatan Singingi.
Pelaksanaan patroli ini langsung di Pimpin oleh Kasad Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut tua, S.H yang di dampingin oleh Kapolsek Kuansing IPTU K.F Sinuraya, SH.MH.
Pelaksanaan patroli pada hari Rabu, 11/08/2021 yang di mulai dari jam 09.00 wib S/d Jam 16.00 wib, yang di awali dengan apel bersama personil sebelum berangkat di lokasi.
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui Polsek Singingi K.F Sinuraya, dalam pelaksanaan patroli Penertipan Illegal logging ini di mana saja tim lakukan kegiatan patroli?
Iyanya menjelaskan “adapun 3 lokasi yang kita Kunjungi Sawmill yang berloksai di desa Pangkalan Indarung Kecamatan singingi dengan titik koordinat 0, 467708S, 101, 284793E, di sini kita temukan sawmil ke I, tapi kegiatan sudah tidak ada, juga bahan bakunya seperti kayu, diperkirakan sudah tidak ada kegiatan sejak ditertibkan oleh team gabungan Sat Reskrim polres Kuansing dan Polsek Singingi pada bulan Desember 2020 yang lalu, ini kita lakukan pada jam 10.30 wib.
Setelah itu kita lanjutkan kegiatan bersama tim mendatangi Tempat Sawmill ke II yang tidak jauh dari Sawmill ke I tadi berjarak sekitar 500 M dengan titik koordinat 0,46362S101, 282593E di sini di temukan sisa” gergaji kayu baru namun tidak di temukan bahan baku, tim langsung mengamankan barang” berupa Gergaji selendang sebanyak 10 buah, Mesin Dongfeng 1unit dan didamo listrik 1unit.
Setelah itu kita ke lokasi Sawmill ke III juga di situ kita temukan gergaji selendang 15 buah, mesin genset 1 unit, tabung gas 2 buah, Domino 1 unit, mesin Dongfeng 1unit.
Masih bersama Polsek K.F Sinuraya pada pukul 12.30 wib Tim lanjut kegiatan dengan melewati jalan tanah dan berbukit untuk menelusuri jalan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu bulat, namun tidak dapat dilanjutkan karna kondisi jalan tanah yang basah karena baru hujan dan lembek serta kemiringan yang tanjam karna hujan tidak bisa ditempuh, sehingga tim semua pilung kembali di Polsek Singingi dengan keadaan aman.
Tindakan yang tim lakukan dengan ketiga lokasi Sawmill tersebut memasangkan Police Line kemasing” Sawmill tersebut, agar tidak bisa di Operasikan kembali.
Dan kita akan tindak lanjutin dengan mencaritau siapa pemilik Sawmil, meningkatkan patroli, dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DLHK Kabupaten Kuansing.
Dalam kegiatan ini tampaknya hadir DLHK Propinsi Riau dan DLHK Kabupaten Kuansing dan Personil dari polres Kuansing dan Polsek Singingi, yang masing personil
AGUS SUROJO (Kasi Gakkum Provinsi riau),
IPTU P.ARIS SURANTA SH (Kbo Reskrim Polres Kua sing),
IPTU SYAFRIZAL (Kanit sabhara Polsek singingi),
IPDA IWAN RUDI SIAGIAN SH (Kanit Tipiter polres kuansing),
AIPTU M.ALI SAYUTI (Kanit binmas polsek singingi),
AIPDA M.DONAL (Kanit reskrim polsek singingi),
BRIPKA ERI DARMADI.SE (Kanit intel polsek singingi),
ZULHASYIMI (Kasi perlindungan kehutanan dan konserfasi sumber daya alam),
11.UMBRA DONI (Kanit Polhut UPT KPH Kab.kuansing),
AIPDA SOLEHAN, (Anggota polres kuansing)
BRIPKA AMAR YULIANTO (Babinkamtibmas ds pangkalan indarung),
14.BRIPTU M.ARIF (Anggota reskrim polsek singingi),
BRIPTU ABDI KARTA SH (Anggota reskrim polsek singingi),
Anggota Polhut 7 orang dari kabupaten dan provinsi Red (sulmandri sp)
Berita dengan Judul: AKP Boy Marudut Tua Pimpin Patroli Penertipan Ilegal Logging Diwilayah Polsek Singngi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI