Bandung,Infakta.com-Satreskrim Polresta Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus penyerangan sekaligus pengrusakan sekretariat ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten yang berada di kp Rancamidin Desa Cikuya, kec Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, ada 20 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian usai adanya tindak pidana perusakan sekretariat ormas BPPKB Banten pada Minggu (26/9) pekan lalu.
“11 orang kita tahan dan dijadikan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dengan berbagai keterangan dan bukti otentik yang ada,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro melalui pesan singkat watshap pada, Rabu (30/9/2021).
Bimantoro menyebutkan 11 orang tersebut merupakan anggota dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Cimanggung, Sumedang. Mereka diduga melakukan pengrusakan kepada sekretariat BPPKB Bandung hingga rusak parah dan belum bisa dipakai aktipitas kembali.
“Diantara ke 3 orang,mereka menyebutkan sebagai Dansat PP / korwil tingkat wilayah kecamatan,” ujarnya.
Ketiga orang tersebut, jelas Bimantoro, mereka merupakan pihak yang mengajak sejumlah orang untuk melakukan penyerang dan merusak kantor sekretariat BPPKB Banten di Cicalengka.
“Mereka bertiga yang menyuruh untuk melakukan perusakan sekaligus ikut serta dalam melakukan pengerusakan, tersebut”jelas Bimantoro.
Harus diketahui tambah Bimantoro,perusakan sekretariat BPPKB Banten merupakan buntut imbasnya dari kejadian adanya penyerangan ormas BPPKB Banten ke markas sekretariat PP yang berada di Sumedang pada Minggu (26/9) dini hari minggu lalu.
Kemudian,Anggota Ormas PP Sumedang berbalik menyerang dan melakukan perusakan pada sekretariat BPPKB Banten yang berada di Cicalengka, Kabupaten Bandung pada pagi harinya.
Tidak berselang lama, konflik antar kedua Ormas tersebut meluas hingga ke perbatasan Cianjur dan Sukabumi. Akibat bentrokan kedua belah pihak dicianjur hingga satu orang meninggal dunia.(Ys)