LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Merasa dipersekusi, Warga Blok C- 12 Perumahan Permata Buana Kembangan Jakarta Barat,Hartono Prasetya alias Toni (64) membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 3 Maret 2021 lalu.
Kepada media Senin (19/10), Hartono mengaku mendapatkan persekusi akibat kejadian pada bulan Februari 2021 lalu, ia bersama warga lain bersurat ke Walikota Jakarta Barat mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleknya.
Karena Pengaturan lalu lintas menyebabkan ia dan warga lainnya yang tinggal di Jalan Pulau Panjang sulit untuk keluarkan mobil, karena ramainya arus dari kiri dan kanan jalan, dan kendala-kendala lainnya.
“Intinya warga meminta Walikota agar dapat membantu masalah di Jalan Pulau Panjang yang terkait dengan pengaturan lalu lintas jalan”ujarnya.
Namun akibat ia berkirim surat kepada Walikota Jakarta Barat tersebut, rumahnya didatangi beberapa orang yang diketahui adalah masih warga disekitar lingkungannya. Didepan rumahnyapun dipasangi kardus yang bertuliskan kata-kata yang tak pantas.
“Usir Toni dari Permata Buana,” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga” bunyi salah satu tulisan kata kata yang di tempel depan rumahnya.
Saat ini penanganan kasus sedang berjalan dan Polisi telah memeriksa 11 saksi atas dugaan Persekusi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perkotaan Sugiyanto meminta Walikota Jakarta Barat sebagai pengayom masyarakat tak boleh tinggal diam.
“Agar kasus serupa tak terulang kebali di wilayah kerja pemerintahan Jakarta Barat, maka sebaiknya Walikota Jakarta Barat yang baru dilantik Bapak Yani Wahyu Purwoko dapat membentuk Tim Evaluasi” ujar Sugiyanto.
Karena menurut pria yang disapa SGY ini, Tim ini nantinya bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan baik Camat, Lurah, bahkan sampai pada tingkat RW, dan RT setempat.
“Tim juga dapat mereview pelaksanaan kebijakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Pemprov DKI seperti, larangan pemasangan portal dan ketentuan lainnya. Hasil Tim Evaluasi ini bisa dijadikan rujukan untuk kerukunan warga dan kebaikan bersama” ujarnya.
Evaluasi juga ucap dia penting,untuk tujuan reward dan punishment dipemerintahan Pemkot Jakarta Barat.
” Dalam pelaksanaan evaluasi bila ditemukan pelanggaran Perda Tibum, maka Walikota bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menegakkan Perda Tibum.Kemudian terkait dengan kinerja, bila hasil evaluasi dinilai cukup baik, maka penghargaan (reward) layak diberikan kepada petugas di Kecamatan dan Kelurahan, serta RW dan RT setempat.Namun sebaliknya, bila hasil evaluasi dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemberian sanksi (punishment) kepada oknum petugas Kelurahan, Kecamatan atau pengurus RW, dan RT juga penting untuk ditegakan” katanya.
Berita dengan Judul: Akibat Kirim Surat Ke Walikota Jakbar, Warga Perumahan Permata Buana Kembangan Diduga Dipersekusi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik