Liputan4.com Palembang – Seorang Oknum Perawat di salah satu rumah sakit Kota Palembang melakukan ucapan yang tidak beretika dan kurang Sopan. Dimana seorang perawat tersebut dapat di hukum dengan berat apabila yang bersangkutan merasa tidak puas serta dapat di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha yang tertuang di PP Disiplin PNS Pasal 1 angka 3 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Selain Komdis, Perawat tersebut dapat di jerat dengan Pidana Penjara dan Denda terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Itu berlalu pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE tidak dapat di pisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Saat di Konfirmasi, oleh team awak media beserta team tenaga ahli serta melihat, mendengarkan menyaksikan sesuai dengan yang ada serta dan dia ” S ” juga memaparkan ” Kejadian itu berawal kemaren. Minggu ( 29/08/2021 ) bermula saya di telpon oleh teman secara tiba – tiba yang mengatakan kepada saya, saya di cari oleh seorang istri ” R ” yaitu ” NI ” sekaligus perawat di salah satu Rumah sakit di Palembang. Kau dituduh selingkuh dengan ” R ” dengan menunjuk kan sebuah alat bukti di sebuah handphone yaitu Foto – Foto yang belom tahu kejelasan nya”.
” Dengan spontanitas saya langsung kaget di fitnah serta di tuduh. Dengan Rasa Benar dan Tak pernah melakukan hubungan itu, saya langsung mengkonfirmasi ” R “. Ada apa dengan istri mu mefitnah dan menuduh saya seorang selingkuh !!!!!! ” R ” Tidak dapat menjelaskan atau menjawab indikasi nya tuduhan dari istri nya “. Jelas detail nya
Merasa telah dirugikan atas perlakuan saudari ” NI ” yang berbicara asal – asalan, tak ber etika, tidak sopan santun serta mencemarkan nama baik. ” S ” menceritakan kepada suami nya dan sang suami ” S ” sangat yakin sekali serta membenarkan bahwa ” Istri saya tidak pernah selingkuh karena saya sebagai suami mengetahui aktivitas nya sehari – hari, maka dari itu saya akan menemani istri saya ke pihak berwajib untuk di pidana dan ke status nya sebagai PNS kita akan juga laporkan kan juga KOMDIS PNS “.
Sementara mempersiapkan saksi – saksi, bukti – bukti autentik, rekaman audio visual dan tenaga ahli yang telah di tentukan Pasal 184 KUHAP. Kami suami istri akan melaporkanya tentang KOMDIS PNS dan PELANGGARAN UU ITE . Dan harapan kami agar saudari ” NI ” di hukum seberat nya.
Berita dengan Judul: Akibat Ceplak Ceplos dan Asal Menuduh, Perawat RS Palembang di Laporkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Nova Iskandar