TIMIKA | Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Mimika dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021, hari ini kamis (14/7/2022) terpaksa ditunda akibat tak hadirnya Bupati Mimika dan Wakil Bupati.
Sidang yang sempat diskorsing ketika Sekretaris Dewan DPRD Mimika, Gat Tebay membacakan pesan Bupati Mimika bahwa amanat dibacakan Pelaksana Tugas (PLT) Sekda, Jenny Usmany, namun Anggota DPR-D Komisi C Saleh Alhamid langsung merespon pembacaan amanat yang dibacakan PLT Sekda Mimika Jeni O Usmani.
Saleh mempertanyakan amanat Bupati yang dibacakan Jeni Usmani karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
Saleh menegaskan, jika sesuai aturan maka pimpinan daerah atau bupati berhalangan hadir sudah seharusnya amanat disampaikan oleh wakil bupati.
“ Aturannya apabila wakil bupati juga berhalangan hadir karena alasan yang urgent, maka barulah amanat tersebut dibacakan Sekretaris Daerah atau dalam hal ini Plt Sekda Mimika.
“Jadi amanat yang dibacakan oleh Sekwan tadi tidak mendasar kenapa dari Bupati langsung beri amanat ke Plt Sekda. Dalam aturan kan jelas, kalau Bupati halangan maka yang harus menggantinya adalah wakil bupati, kalaupun wakil bupati berhalangan barulah sampai ke Plt Sekda,” seru Saleh.
Sementara ditempat yang sama, melalui Elminus B Mom dari Fraksi Gerindra juga menginterupsi sidang yang digelar tadi. Paripurna lebih baik untuk diskorsing terlebih dulu untuk dirapatkan secara internal, “Ini tidak bisa dilanjutkan, stop,” sahutnya dihadapan sidang.
Selain itu, dalam rapat tersebut pandangan komisi lain bahwa Rapenda harus dilaksanakan tanpa diskorsing.
Sementara itu, hingga masa skorsing berakhir, sidang terpaksa ditunda hingga waktu yang yang belum ditentukan.
Berita dengan Judul: Akibat Amanat Dibacakan PLT Sekda, Masa Sidang II DPRD Mimika Terpaksa Batal Digelar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi