Infakta.com, Tebing Tinggi – Dibalik kegiatan serah terima jabatan (sertijab) kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (15/04/2023), Ada permasalahan atau kasus yang sedang dihadapi oleh AKBP M Kunto Wibisono yang kini telah menjadi mantan kapolres Tebing Tinggi.
Diinformasikan, AKBP M Kunto Wibisono diduga telah melakukan kesalahan menangkap paksa dengan cara tarik paksa kepada seorang nenek bernama Horasmaita br Purba (62) yang tidak melakukan kesalahan warga Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Akibat perlakuannya tersebut, Horasmaita Br Purba melaporkan AKBP M Kunto Wibisono dan anggotanya ke Bidpropam Poldasu yang tertuang pada laporan polisi nomor : LP/15-A/l/C/2023/Bidpropam tanggal 10 januari 2023.
Alhasil, AKBP M Kunto Wibisono dan 5 orang anggotanya dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan sehingga harus menjalani sidang disiplin sesuai dengan laporan Horasmaita br Purba ke Bidpropam Poldasu.
Sidang Disiplin itupun tertuang dalam surat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Poldasu nomor : B/2023/lll/WAS.2.4/C/2023/Propam. Perihal, surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2-4) serta merujuk pada peraturan pemerintahan nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota polri.
Diketahui, Berdasarkan surat telegram kapolri nomor ST/ 713 / lll / KEP / 2023 , AKBP M Kunto Wibisono dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi menjadi Kasubbag Sumda Setpuskeu Polri.
Kemudian, untuk Jabatan Kapolres Tebing Tinggi yang baru dijabat oleh AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon yang sebelum menjabat sebagai Kasubdit Dit Lantas Polda Kaltim. (Dmk)