AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, M.H saat press release di Aula Kantor BNN Kota Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Terkait dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat jika Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi diduga telah melakukan tindakan tangkap lepas, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, M.H menegaskan jika informasi tersebut tidaklah benar.
“Penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut benar telah kita lakukan, namun dari hasil pemeriksaan laboratorium didapat hasil jika barang bukti yang kita temukan itu bukanlah narkotika,” terang AKBP Alexander Soeki dihadapan sejumlah wartawan saat mengelar press release di Aula Kantor BNN Kota Tebing Tinggi, Selasa (25/07/2023).
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi didampingi Kasubag Rehap Awaluddin Damanik dan Penyidik A. Fernando, S.H, memaparkan jika pada Jumat (09/07/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB lalu, setelah mendapat informasi pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial EA alias Agus Randon di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari dalam kamar di kediaman EA alias Agus Randon, pihak BNN disaksikan oleh kepala lingkungan menemukan barang bukti 1 buah kotak kuning yang berisikan 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu beserta plastik-plastik klip kosong dan uang tunai sebesar 17.200.000, dari dalam lemari.
Pihak BNN Kota Tebing Tinggi saat itu juga dikatakan AKBP Alexander Soeki turut mengamankan seorang laki-laki berinisial AHP, yang datang ke kediaman EA dan diduga hendak membeli sabu. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan dari hasil pemeriksaan AHP mengaku jika dirinya datang ke rumah EA hanya untuk meminjam uang. Sementara dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui jika barang bukti diduga sabu tersebut ternyata bukanlah narkotika melainkan tawas. Meski dari hasil tes urine keduanya positif mengunakan sabu namun karena kurangnya alat bukti keduanya tidak dilakukan penahanan,” ungkap Alexander Soeki.
Meski demikian, AKBP Alexander Soeki menegaskan setelah melalui pemeriksaan dokter, EA alias Agus Randon dinyatakan kecanduan berat, dan atas adanya assessment serta permohonan dari pihak keluarganya EA selanjutnya diserahkan ke Panti Rehabilitasi di Kabupaten Sergai.
“Sementara AHP melakukan dan mengikuti program SIL selama 12 hari di Kantor BNN Kota Tebing Tinggi serta melakukan wajib lapor selama 2 bulan. Jadi tidak benar kita melakukan tangkap lepas,” terangnya. (RP)