Berita  

Ajakan Judi Online Beredar, Masyarakat Diminta Waspada, LIPPSU Dukung Polisi Brantas Judi

ajakan-judi-online-beredar,-masyarakat-diminta-waspada,-lippsu-dukung-polisi-brantas-judi

 

Sumut Liputan4.Com – Kembali mulai marak pesan berantai di WhatsApp, mengenai ajakan bermain judi online terpercaya, Hal inipun dirasakan oleh berbagai masyarakat di Kota Medan, serta dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja, hingga para pelajar.


Hallo Teman2 Semua Kami Mau Perkenalkan.

*JUDI ONLINE TERPERCAYA!!!*

Bingung Sekarang Mau Buka Di Mana?
Pada Hot Ketangkap Semua…
Kami Ada Solusi nya,
Silakan bergabung Bersama Kami…

*Ozzo gaming*

Ada Promo Nih!!!

Syarat dan kondisi :

1. Penggunaan nama domain utama dan domain alternatif tidak diperbolehkan menggunakan nama domain yang mirip website lain yang sudah terdaftar menjadi whitelabel kita.

2. Jika dalam waktu 1 tahun terhitung sejak panel admin diterima, TO tidak tercapai maka website tersebut akan ditutup.

3. Wajib bayar konsorsium ( konsor Polda Metro Jaya & MABES Polri )

Biaya konsor bulan pertama free dan kedua free , bulan seterusnya @15jt/bln
(Dijamin Tdk Di tangkap dan Aman)

4. Tidak boleh melakukan phising ke web lain.

5. Deposit 30jt (akan di potong dari akuran)

Kondisi pemasaran :
PT 80%
1. Biaya setting FREE
2. Penggantian template dan setting akan dikenakan biaya Rp.10.000.000.
3. Free Maintenance
TO bulan ke 7 minimal Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah). Jika tidak tercapai TO akan dikenakan biaya administrasi Rp.5.000.000/ bln.
Pembagian profit berdasarkan winlose 80% agent, 20% company.

Nama web :
Domain :
Domain alternatif :
Domain aplikasi (android) :
No kontak akuran :

Perlu domain ip : ya/tidak
Biaya pertahun 15 juta

Email :
Telegram :
Contact Person :

*Utk Info Hub*
*Aho Batam ( Agustin) : 0812-7031-900*

*Abun Simon (Panto) :*
*WA only*
*+65 9019 1609*

Ayo!!! Tunggu Apalagi!!!

*Berlalu Utk Seluruh Indonesia.

Kita berharap dengan ajakan Judi online terpercaya dari tak jelas sumbernya ini, masyarakat diminta waspada dan jangan percaya, karena siapapun masyarakat yang terlibat judi online akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Menanggapi hal itu LSM LIPPSu meminta masyarakat jangan percaya diberedarnya di group – group whatshab. Ini adalah jebaakn dan dilakukan oleh aksi orang yang tak bertangung jawab.

‘Kita yakin polisi bosa memburu kebenaran itu untuk melakukam tindak dan mengusutnya” tegas Ari Sinik Direktur Eksekutif LIPPSu ini, menanggapinya Selasa 23/8/2022.

Seperti diketahui, perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303

barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih.

Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Kembali ke LIPPSU mendukung aparat kepolisian untuk mengusut segala bentuk penyakit masyarakat, judi, narkoba, premanisme dan lainnya.(Abdi)

Berita dengan Judul: Ajakan Judi Online Beredar, Masyarakat Diminta Waspada, LIPPSU Dukung Polisi Brantas Judi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno