Berita  

Ajak Masyarakat, Satpol PP Sumenep Memberantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai

ajak-masyarakat,-satpol-pp-sumenep-memberantas-rokok-ilegal-tanpa-cukai

Liputan4.com, Sumenep – Satpol PP Sumenep, Jawa Timur mengajak semua masyarakat agar bersinergi bersama pemerintah memberantas rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan negara.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Tapi masyarakat harus pro aktif juga dalam peredaran rokok ilegal ini,” kata Ach. Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep.


Salah satu tindakan yang bisa dilakukan kata dia, masyarakat melaporkan apabila terdapat toko yang menjual rokok nom cukai tersebut.

“Kami juga meminta agar pelalu toko tidak menolak untuk menjual rokok ilegal. Juga ikut mensosialisasikan bila ada yang menawarkan rokok ilegal,” jelasnya.

Perlu diketahui penjualan rokok ilegal dilarang oleh Negara dan bisa dikenakan sanksi. “Mari kita sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep,” jelasnya.

Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” tegasnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep dan Bagian Hukum Setkab Sumenep melakukan operasi gabungan ke sejumlah toko di pelosok desa.

Berita dengan Judul: Ajak Masyarakat, Satpol PP Sumenep Memberantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat