Berita  

Ahli Waris Tunggal Aman Daulat Pakpahan Korban Mafia Tanah Di Sumut Minta Keadilan Kepada Presiden Jokowi

ahli-waris-tunggal-aman-daulat-pakpahan-korban-mafia-tanah-di-sumut-minta-keadilan-kepada-presiden-jokowi

Ahli Waris Tunggal Aman Daulat Pakpahan Korban Mafia Tanah Di Sumut Minta Keadilan Kepada Presiden Jokowi

 


Sumut Liputan4.Com Keluarga ahli waris Aman Daulat Pakpahan Melakukan Aksi dengan membawa selebaran ke kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) di jalan Sekip Baru No.26 Medan, Senin (26/7/2021) pada pukul 13.00 wib.

Japar parlaungan Papakpahan dalam penuturannya kepada awak media mengatakan kalau mereka adalah sebagai ahli waris tunggal dari 10 bersaudara. Mereka sengaja datang kekantor DPC PDIP Medan agar supaya dapat perhatian dari pemerintah, karna mereka tidak dapat mengadu kemana-mana lagi lantaran tidak memiliki uang untuk menyewa Advokad demi keadilan.

Dalam orasinya mereka dihadapan publik dan awak media mengatakan bahawa objek tanah mereka telah dirampas oleh segelintir mafia tanah yang berada di jalan Metal kelurahan tanjung mulia kecamatan medan deli kota medan.

Guntur Parulian Turnip salah satu perwakilan atau juru bicara ahli waris mengatakan bahwa dirinya adalah sebagai penerima kuasa dalam perkara tanah mereka yang berada di jalan Metal yang bernilai hampir setengah trilyun rupiah.

Dalam penuturannya Guntur menyebutkan bahwa tanah ahli waris sudah dirampas oleh mafia tanah,dan keluarga Japar parlaungan Pakpahan telah memberi kuasa kepada PAC PDIP Medan Deli, tanah seluas ± 45 Ha di jalan Metal dengan sertifikat Alas hak no. 204 dan no.250,lalu ia serta menunjukan surat kuasa hukum.

Guntur juga mengklarifikasi sertifikat No. 204 dan No.250.”Kepada bapak Presiden Jokowi,dan kepada menteri ATR, pada tahun 2019 bulan tiga tepatnya,presiden Jokowi mengundang gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke istana Presiden untuk menyelesaikan beberapa permasalahan tanah di Sumut khususnya di kota medan,salah satunya permasalahan tanah di jalan metal yang selama 43 tahun tidak terselesaikan”.

“Diakibatkan oleh surat keputusan menteri ATR 1 september 1997 oleh Sony Harsono yang mengeluarkan surat pembatalan no.204 dan 250 milik Alm.Aman Daulat Pakpahan, surat ini bodong,surat ini cacat hukum, surat ini sepihak, kenapa saya bilang sepihak? Karna surat ini dikeluarkan berdasarkan laporan palsu Soepeksu kepada menteri ATR pada tahun 1997,surat ini telah mengangkangi surat perjanjian pinjam sementara, antara LetKol Inf.M.Yakub Rawi” Ungkap Guntur saat konferensi Persnya.

Guntur menyampaikan kepada menteri Kemenkumham Yasona Laoli bahwa pada tanggal 10 oktober 2019,kemenkumham RI kanwil Sumut, balai harta peninggalan Medan berdasarkan analisis para yang bertikai untuk membatalkan gugatan SK Menteri 1 september 1997 no.18/VIII ,namun ahli waris tidak dapat melakukannya karna ketidakmampuan mereka.

Guntur juga menegaskan kepada Aparat Hukum terutama bapak Kapolri yang mana prioritasnya yaitu membersihkan dan menangkap mafia tanah di Indonesia yang sudah di instruksikan kepada jajarannya, dan sampai sekarang belum ada hasilnya, karna mafia tanah juga diduga berlindung di BPN, mafia tanah di lindungi oleh pihak oknum nakal pegawai BPN, mafia tanah ada di semua lini.

“Tangkap dan penjarakan para mafia tanah yang ada di Indonesia ini, terutama di kota medan, kepada Bapak Wali Kota Medan Bobby Nst, kami sangat berharap kepada anda, kami yakin Bapak Wali Kota Medan bisa membersihkan para mafia yang ada di kota medan ini”. Ucap Guntur dalam keterangan Pers nya.

Guntur menambahkan bahwa mereka akan melakukan aksi turun kejalan dan mengadakan unjuk rasa apa bila di perlukan agar suara mereka didengar oleh pejabat publik yang ada di kota medan.

Reporter : Abdi Sumarno

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Ahli Waris Tunggal Aman Daulat Pakpahan Korban Mafia Tanah Di Sumut Minta Keadilan Kepada Presiden Jokowi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno