Liputan4.com – Kota Bekasi – Tiga sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Disegel oleh pemilik lahan/ahli waris. Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi tengah berupaya mencari solusi, termasuk siap membayar ganti rugi.
Ketiga sekolah yang disegel, Yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang. Berdasarkan pantauan, Dalam plang yang berada di Sekolah tersebut tertera nama pemilik, “Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim”.
Penyegelan dilakukan pemilik lahan pasca menang di Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi, memutuskan ahli waris memiliki hak atas tanah lokasi berdirinya ketiga sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar mengatakan, Tengah melakukan pendekatan dengan kuasa hukum dan ahli waris terkait penyegelan. Hal ini menjamin ketiga gedung sekolah dapat digunakan dalam aktivitas belajar mengajar oleh para Siswa/Siswi.
Berita dengan judul: Ahli Waris Segel Tiga SD Negeri Kota Bekasi, Pemkot Siap Selesaikan Kewajibannya. pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: NANANG YUSUF