Liputan4.com, BANJARMASIN – Sidang pidana Ansharudin mantan Bupati Balangan terus digelar kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin oleh Aris Langgeng Bawono, SH.MH (Hakim Ketua). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi Muhammad Pazri yang merupakan pemilik cek kosong atas perkara tindak pidana dugaan penipuan/penggelapan dengan terdakwa Ansharudin, sehingga mengakibatkan Dwi Husni Putra selaku korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1 (satu) miliar.
Kamis, (10/06/2021) menurut fakta persidangan yang terungkap, bahwa saksi Muhammad Pazri mengakui “cek kosong” itu adalah miliknya yang digunakan oleh terdakwa Ansharudin, yang kemudian diberikan kepada Dwi Husni Putra selaku pelapor tersebut. Sedangkan “cek kosong” itu ditanda tangani oleh Muhammad Pazri sendiri selaku pemilik rekening atau “cek kosong”, namun yang menulis angka nominal Rp. 1 (satu) miliar di “cek kosong” itu adalah terdakwa Ansharudin sendiri, ungkapnya.
Menurut
Pendapat Hukum Tentang Cek Kosong itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr.H.Ahmad Syaufi, SH.MH ketika dimintai oleh para awak media di ruang kerjanya terkait tentang cek kosong itu pada Kamis, (10/06/2021). Dr.H.Ahmad Syaufi, SH.MH menerangkan, Tindak pidana penipuan dalam pemberian cek kosong juga harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang berkaitan dengan pasal yang diterapkan tersebut.
Jika terjadi tindak pidana, pasal yang diterapkan Pasal 378 KUHP, unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti dalam unsur Pasal 378 KUHP, yaitu: ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapat keuntungan, dan ada yang dirugikan. Jika unsur itu terpenuhi, tindak pidana itu memang ada, namun jika tidak itu bukan merupakan tindak pidana penipuan.
Yurisprudensi yang selama ini berpatokan bahwa cek kosong adalah pidana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 133 K/Kr/1973 yang berbunyi, seorang menyerahkan cek bahwa dia mengetahui cek tersebut tidak ada dana nya, perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kriteria dari penipuan penerbitan cek kosong, itu terlihat pada cara penerbit dalam keadaan sadar, mengetahui dan memahami bahwa cek yang dikeluarkan tersebut saldonya tidak cukup.
Apabila perbuatan penerbitan ck kosong melibatkan dua orang/lebih yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 KUHP yaitu bagi pihak yang membantu melakukan tindak pidana, jelasnya.
Ketika disinggung oleh awak media terkait saksi Muhammad Pazri selaku pemilik “cek kosong” yang diduga turut terlibat dalam penerbitan “cek kosong” dalam perkara pidana terdakwa Ansharudin itu untuk proses selanjutnya. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr.H. Ahmad Syaufi, SH.MH menjelaskan. Jika dalam pemeriksaan di persidangan terdapat dan ditemukan suatu tindak pidana terhadap saksi selaku pemilik cek kosong tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan, ucapnya.
Dalam sidang perkara pidana terdakwa Ansharudin mantan Bupati Balangan ini tidak luput jadi perhatian publik, terutama oleh puluhan awak media pada melakukan peliputan atas digelarnya sidang tersebut. Tak kalah pentingnya lagi, ada beberapa puluh orang aktivis, salah satunya dari Lembaga Pemantau Pengawasan Pelaporan Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan yang di komandoi oleh Ahmad Bahrani alias Bram turut hadir dan memantau jalannya persidangan pidana terdakwa Ansharudin itu.
Berita dengan Judul: Ahli Hukum Pidana ULM: Pemilik Cek Kosong Harus Bertanggungjawab pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado