Liputan4.com| Sukabumi– Agen E-Warong Beti Desa Tegal panjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai aturan yang mengacu pada Pedoman Umum (Pedum).
Agen E-Warong Beti pada bulan Desember ini menyalurkan rasdog atau BPNT sebanyak 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran sembako BPNT dilaksanakan pada Rabu (15/12) yang dipantau oleh unsur Muspika dan kegiatan penyaluran tersebut berjalan lancar.
Pemilik Agen E-Warong Beti mengatakan penyaluran BPNT pada bulan September ini sebanyak 600 KPM.
Dikatakan Beti penyaluran sembako BPNT kali ini langsung dicairkan sebanyak 4 bulan. Pihaknya menyalurkan sembako ini mengikuti aturan pedum dan memperhatikan kualitas sembako dan memberikan pelayanan prima sehingga penyaluran sembako bisa memberikan kepuasan bagi setiap KPM.
“Untuk agen E-Warong di wilayah Kecamatan Cireunghas selalu komunikasi, agar penyaluran sembako di wilayahnya berlangsung kondusif dan tidak akan terjadi penyerobotan KPM antar E-Warong.
Pihaknya menjalin sinergitas dengan semua pihak, baik melalui pihak Kecamatan melalui Kasi Kesos,TKSK ,Babinsa dan unsur perangkat desa dilibatkan.Sehingga penyaluran sembako melalui E-Warongnya berjalan sukses,” jelasnya kepada liputan4, Minggu (26/12).
Menurut Beti, pihaknya berkoordinasi dengan pihak desa terutama ketua RT untuk memberi arahan kepada warganya bagi KPM yang lama,tidak bisa disalurkan sekarang karena saldo belum terisi.
Sedangkan KPM baru yang saldonya zonk mohon bersabar, mudah-mudahan bisa cair pada tahap berikutnya. ” Ungkap Beti.
( edis wijaya )
Berita dengan Judul: Agen E-Warong BETI Desa Tegal panjang Salurkan BPNT Sesuai Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya