Berita  

Agen Ani Sanjaya Diduga Gelapkan Dana Bantuan PKH, Pendamping dan Kades Pagarbatu Terkesan Tutup Mata

agen-ani-sanjaya-diduga-gelapkan-dana-bantuan-pkh,-pendamping-dan-kades-pagarbatu-terkesan-tutup-mata

Liputan4.com, Sumenep – Polemik Kasus dugaan Penggelapan dana PKH milik beberapa KPM yang diduga dilakukan oleh agen Anisa Sanjaya. Pendamping PKH dan Kepala Desa Pagarbatu, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan kompak tutup mata dalam persoalan tersebut, Sabtu (26/2/2022).

Anehnya agen atau e warong Ani Sanjaya toko kosmetik yang disulap menjadi agen tidak menjual sembako secara lengkap dan tidak sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh pemerintah.


Kasus dugaan penggelapan dana tersebut dikeluhkan oleh masyarakat yang dilakukan oleh agen Ani Sanjaya dengan modus saldo belum masuk atau saldo kosong.

Pada saat kejadian tersebut pendamping PKH Desa Pagarbatu tidak mengetahui terhadap situasi dan permasalahan yang terjadi. Pihaknya mengaku tidak ada laporan dari agen atau masyarakat.

Kasus dugaan penggelapan dana bantuan PKH itu memang sengaja tidak dibeberkan oleh pihak agen Ani Sanjaya agar tidak sampai ke ranah hukum. Sehingga pihak agen melakukan tindakan pengembalian uang dan meminta tanda tangan kepada KPM untuk surat pernyataan yang sudah dibuatnya dengan tujuan untuk mengubur isu kasus tersebut. Hal itu sudah merupakan tindakan membohongi publik.

Pendamping PKH Desa Pagarbatu menyampaikan jika permasalahan tersebut sudah mengembalikan uang dan pihak KPM menandatangani surat pernyataan dari agen Ani Sanjaya maka permasalahan tersebut sudah selesai.

Pihaknya tidak melihat tindakan agen Ani Sanjaya yang melawan hukum, yang diharapkan KPM ada pendampingan terhadap penerima bukan mengutarakan secara gampang permasalahan tersebut sudah selesai.

“Mohon maaf sebelumnya saya baru dengar masalah ini soalnya selama ini tidak ada keluhan dari KPM. Jika sdh diselesaikan dan damai berarti udah tidak ada masalah lagi,” kata Ana Pendamping PKH Desa Pagarbatu, Kamis (17/2/2022).

Pihaknya mengatakan tidak akan tahu terhadap kasus tersebut, apabila tidak ada laporan kepada dirinya. KPM menyampaikan bahwa pada saat mengembalikan uang yang sudah digelapkan oleh pihak agen Ani Sanjaya tidak ada pendamping PKH yang mendampingi sampai proses penanda tanganan surat pernyataan.

“Dari mana saya tahu kalau tidak ada laporan tiap pertemuan ditanya ada masalah jawabannya gak ada,” jelasnya.

Sementara Imam Daud selaku Kepala Desa Pagarbatu menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah campur tangan dengan bantuan PKH ataupun BPNT. Hanya saja ketika pendataan masyarakat yang kurang pihaknya turun tangan untuk menyasar masyarakat yang kurang mampu di Desa Pagarbatu.

Pihaknya mengaku, terkait tentang permasalahan adanya kasus dugaan penggelapan dana PKH pihaknya hanya saja memberikan arahan kepada agen dan mengingatkan jangan sampai terjadi lagi.

Dalam hal tersebut yang dikeluarkan oleh masyarakat bukan masalah mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh agen. Akan tetapi KPM seakan jadi bumerang untuk membohongi publik, diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat agen Ani Sanjaya. Surat tersebut bukan murni dari KPM akan tetapi surat tersebut dibuat oleh agen. Hal itu aneh dan menyalahi aturan yang ada.

“Dengan permasalahan itu, sebagai selaku pemerintah desa memang sangat menyesal kan. Dan saya tegaskan kembali saya sebagai kepala desa tidak terlibat apapun bentuknya. Soal pengembalian oleh agen yang bersangkutan kepada KPM itu memang sepengatahuan saya dan saya mengetahui bahwa dana-dana tersebut sudah dikembalikan oleh agen kepada KPM masing-masing namun demikian saya tidak mengetahui apakah masih ada greget atau rasa dendam dalam hati KPM saya belum kembali konfirmasi terhadap KPM,” kata Imam Daud saat dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp messenger.

Permasalah kasus dugaan penggelapan dana bantuan PKH Desa Pagarbatu sempat dilakukan upaya untuk dihilangkan dari permukaan dan membuat permasalahan ini masyarakat luas dibuat tidak tahu dengan adanya surat pernyataan.

Akan tetapi pihak pemerintah desa hanya melakukan mediasi saja. Pemerintah desa bukan hanya melakukan upaya tersebut. Seharusnya menindaklanjuti keluhan KPM, sampaikan kepada pihak Bank Mandiri dan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk dilakukan evaluasi serta memberikan sanksi kepada agen terkait.

“Harapan kami oleh karena masyarakat Desa Pagarbatu yang mereka tahu bantuan apapun berupa bantuan sosial pemerintah desa tahu. Kami tidak terlibat langsung distribusian terkecuali hanya dilapori oleh para agen untuk dilakukan pendistribusian selebihnya tidak terlibat apapun. Oleh karena itu kami mohon kepada pihak terkait baik Bank Mandiri ataupun Dinas Sosial agar menertibkan kembali atau melakukan audit kepada tiga agen tersebut atau agen yang bermasalah. Masalah SP1 SP2 itu terserah. Sampai saat ini kami tidak tahu apa warga yang menjadi KPM apakah masih ada rasa dendam dihatinya yang jelas kami sudah memediasi mereka,” ujarnya.

Salah satu KPM yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, pihaknya berharap kepada dinas terkait dan Bank Mandiri melakukan tindakan sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh agen Ani Sanjaya Desa Pagarbatu.

“Kami berharap untuk dievaluasi dan memberhentikan agen itu, karena selalu dikeluhkan masyarakat sebab perbuatannya,” tandasnya.

Berita dengan Judul: Agen Ani Sanjaya Diduga Gelapkan Dana Bantuan PKH, Pendamping dan Kades Pagarbatu Terkesan Tutup Mata pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat